Susanto Trisno Dirut PT.TBS Dihukum Pengadilan Tinggi Jakarta Bayar Rp 1,7 Miliar Plus Bunga/Tahun

Hukum135 views

Jakarta ,Kabarone.com,-Majelis Hakim pimpinan Budi Susilo didampingi Hakim anggota Yonisman dan Efran Basuning di

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, dalam tingkat banding menghukum Susanto Trisno Direktur Utama (Dirut) PT.Tata Bisnis Solusi (TBS) membayar Rp 1,7 Miliar rupiah, ditambah 6% per tahun terhitung sejak perkara ini di daftarkan, dan kepada PT Multi Reksa Sinergitas (MRS) untuk melunasi hutang pesanan barang Purchase Order (PO) No.P19-065-TBS. Putusan perkara Perdata tersebut diketuk palu di Pengadilan Tinggi Jakarta Selasa 4/9/2024.

Majelis hakim menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
742/Pdt.G/2023/PN Jkt Pst tanggal 9 Juli 2024.

“Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian, menyatakan Purchase Order No: P19-065-TBS sah dan mengikat secara hukum. Menyatakan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi). Dimana sampai saat ini Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak menyelesaian pembayaran harga barang sebagaimana yang telah disepakatinya dengan Penggugat di dalam dokumen Purchase Order No: P19-065-TBS”, ungkap Majelis dalam amar putusannya.

Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1243 KUH-Perdata, secara
tunai dan sekaligus yang terdiri dari:
Tergugat wajib memberikan ganti rugi berupa pelunasan harga barang sejumlah Rp 1.700 miliar rupiah, ditambah bunga 6% setahun yang dihitung dari perkara didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan hingga pelaksanaan putusan.

Dalam persidangan Friska Gultom dan Rido Tua Pakpahan Para Advokat dan Pengacara pada Kantor Hukum “FRISKA GULTOM & PARTNERS” beralamat di Gedung Legalyn Center beralamat di Rukan Exclusive Radin Inten Timur selaku kuasa hukum dari PT.MRS melawan Pembanding semula Tergugat
Konvensi/Penggugat Rekonvensi.

Dalam hal ini Pengadilan Tinggi telah menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
742/Pdt.G/2023/PN Jkt Pst tanggal 9 Juli 2024 yang amarnya sebagai berikut. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian :

– Menyatakan Purchase Order No.P19-065-TBS sah dan mengikat secara hukum.
– Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) dikarenakan sampai saat ini Tergugat tidak menyelesaian pembayaran harga barang sebagaimana yang telah disepakati dengan Penggugat sebagaimana dalam dokumen Purchase Order No.P19-065-TBS.
– Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat. Tergugat wajib memberikan ganti rugi berupa pelunasan harga barang sejumlah Rp1.700 miliar rupiah.
– Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard).
– Menghukum Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayarongkos perkara sebesar Rp 434 ribu rupiah.

Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi melalui Kuasanya telah mengajukan permohonan banding
sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Online Nomor 156/Srt.Pdt.Bdg/2024/PN Jkt Pst Jo. Nomor 742/Pdt.G/2023/PN Jkt Pst tanggal 18 Juli 2024 .

Terbanding untuk sebagian, telah berdasarkan alasan-alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi kecuali mengenai amar
putusan diktum angka 4 ; oleh karena nilai uang akan berkurang dengan berjalannya waktu, sehingga perlu manambahkan bunga sebesar 6% setahun yang dihitung dari parkara didaftarkan hingga pelaksanaan putusan, ucap majelis dalam putusannya.

Advokat Friska Gultom dan Rido Pakpahan dari Kantor Hukum “FRISKA GULTOM & PARTNERS” menyampaikan, bahwa adanya peekara tersebut berawal pada Desember 2018 Tergugat mengatakan kepada Penggugat akan mendapat proyek besar di Badan Pertanahan Nasional pengadaan scan dokumen warkah.

Bahwa Tergugat membutuhkan barang scanner sejumlah 16 unit untuk memenuhi pengadaan barang di Badan Pertanahan Nasional, Mei 2019. Klien kami (Penggugat) adalah sebagai distributor scanner Merk Kodak Alaris i4250 dengan harga Rp 199.500 juta rupiah termasuk PPN 10 % jumlah harga seluruhnya 16 unit scanner sebesar Rp 3,192 miliar rupiah.

Tergugat mengirim Purchase Order No.P19-065-TBS pembayaran barang akan dilakukan Tergugat 6 bulan setelah barang diterima, disetujui pemilik barang. Namun kesepakatan itu tidak seluruhnya tipatuhi Susanto Sutrisno selaku Dirut PT.Tata Bisnis Solusi,” ujar Friska Gultom pada sejumlah media, 4/9/2025.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *