Anggota Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok Nyatakan Bukan Fitnah Pengadaan Perumahan dan SHU

Hukum337 views

Jakarta Kabarone.com,-Ratusan anggota koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat (KS TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, membantah keras adanya isu pencemaran nama baik atau fitnah terkait dugaan penggelapan dana pengadaan rumah tinggal serta sisa hasil usaha (SHU).

Kami nyatakan, bahwa tentang isu dugaan Penggelapan dana perumahan dan SHU itu bukan fitnah atau bukan untuk mencemarkan nama baik koperasi atau pengurus koperasi, itu benar bahwa yang menjadi perselisihan antara pengurus koperasi dengan anggota adalah terkait dana perumahan dan sisa hasil usaha yang belum diterima para anggota koperasi. Hal itu disampaikan sejumlah anggota KS TKBM Tanjung Priok Jakarta Utara didampingi Kuasa Hukumnya Nuracman SH, pada sejumlah media 6/9/2024.

Para anggota koperasi menyatakan, kami memberikan kuasa kepada kuasa hukum didasari dari laporan laporan pertanggung jawaban tahunan (LPJ) yang disampaikan pengurus koperasi dan tertuang di kesepakatan bersama aturan koperasi dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBM).

Kami tidak sepaham dengan pernyataan Ketua Serikat Pekerja yang menyatakan bahwa permasalahan antara anggota kopetasi dengan pengurus koperasi digagas oleh segelintir oknum anggota. Hal itu tidak benar sebab, pengertian segelintir itu menurut kami hanya mewakili beberapa orang. Pada hal kami anggota koperasi TKBM sebanyak 194 orang yang memberikan kuasa atas keinginan bersama-sama.

“Kami rasa tidak bijak dan tidak relevan karena oknum yang membuat pernyataan di media merupakan ketua Serikat Pekerja yang merangkap sebagai wakil ketua II Koperasi KS TKBM”, unagkap perwakilan anggota koperasi, 6/9/2024.

Para anggota mengaku, selaku anggota Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah dilibatkan dalam acara Rapat Anggota Tahunan (RAT). Apapun yang diputuskan pengurus Koperasi dan KRK (Mandor) tidak pernah disosialisasikan kepada anggota koperasi. Bahwa pengertian kami yang tertuang di AD/ART koperasi adalah, anggota merupakan pekerja sekaligus pemilik dari koperasi, tetapi kami tidak pernah dilibatkan dalam agenda tersebut dan AD/ART koperasi yang berlaku saat ini tidak pernah direvisi, dan anggota tidak pernah diberikan pemahaman atau edukasi tentang AD/ART koperasi dari pengurus koperasi.

Bahwa keberadaan dana Perumahan benar tidak diatur didalam AD/ART koperasi, tapi tertuang dalam laporan pertanggung jawaban tahunan (LPJ) serta dalam keputusan bersama koperasi dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) atau dengan APBMI yang tidak pernah di realisasikan kepada anggota.
Anehnya, adanya pernyataan bahwa anggaran Perumahan sudah diprogramkan dan diberikan kepada anggota yang mengundurkan diri dan meninggal dunia. Hal itu menurut Kami merupakan keputusan sepihak karena agenda tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada anggota terlebih dahulu atau pemberitahuan sebelumnya. Seharusnya pengurus koperasi sebelum menerapkan aturan, sebaiknya disosialisasikan kepada anggota atau diwakilkan oleh Kepala rombongan regu (KRK) atau disahkan di rapat anggota tahunan (RAT).

Berdasarkan informasi, seorang ketua serikat yang ada didalam koperasi juga merangkap sebagai pengurus dalam koperasi sangat tidak toleran. Karena selain rangkap jabatan beliau sebagai ketua serikat seharusnya memperjuangkan hak hak dari anggota pekerja sesuai UU No.21 Tahun 2000 Pasal 1 ayat 1, membela hak-hak pekerja beserta keluarganya. Bahwa yang kami tuntut mengenai dana perumahan dan SHU yang tertuang di buku laporan tahunan dan keputusan bersama. Kami dibilang hoax bahkan ingin mencabut keanggotaan kami. Kami mempertanyakan dana perumahan bukan pencemaran nama baik dan pemberitaan yang tidak benar” . Kata anggota koperasi dengan gamblang.

“Dengan adanya berita melalui media online yang dinyatakan Ketua Serikat Pekerja dan sekaligus wakil ketua II koperasi kami anggap bukannya mencari win win solution malah memberikan contoh tidak baik dan bijak”, ucap anggota koperasi KS TKBM.

Terkait dengan pernyataan Ketua serikat pekerja bahwa permasalahan ini digagas oleh segelintir oknum anggota, “Kami tegaskan bahwa hal itu tidak benar bahwa pengertian segelintir itu hanya mewakili beberapa anggota saja. Kami anggota koperasi TKBM sebanyak 194 orang yang memberikan kuasa atas keinginan bersama-sama yang faktanya sama sekali belum pernah menerima dana perumahan dan Kami sudah memberikan kuasa kepada. Kami rasa cukup bijak dan relevan karena oknum yang membuat pernyataan di media juga sebagai Ketua Serikat Pekerja sekaligus rangkap jabatan sebagai Wakil Ketua II KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok.

“Terkait anggaran Perumahan sudah diprogramkan dan diberikan kepada anggota yang mengundurkan diri dan meninggal dunia. Hal tersebut kami menduga merupakan kebohongan formalitas dan perbuatan melawan hukum yang lagi dapat menyesatkan dan merugikan bagi para anggota Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok”, ucapnya.

Yang sangat kami sayangkan adalah tentang pernyataan seorang ketua serikat pekerja Amri Munajat selaku koperasi TKBM yang termuat di sejumlah media yang mengatakan, “Kami di tunduh mencemarkan nama baik lembaga koperasi KS TKBM, justru itulah tuduhan fitna.

“Kami tidak mencemarkan nama baik lembaga koperasi KS TKBM, tapi hanya menentang kebijakan dan aturan yang di buat oleh pengurus koperasi. Yang mana ketika mempertanyakan hak kami sebagai pekerja anggota KS TKBM yang bernaung di bawah koperasi KSTKBM Pelabuhan Tanjung Priok. Kami memberikan kontribusi ke koperasi setiap bekerja. Hak kami yang tercantum dalam HIK selalu di potong oleh pengurus koperasi.

Oleh karena itu, kami berhak untuk mempertanyakan kepada pengurus di kemanakan hak hak anggota selama bekerja di koperasi KS TKBM seperti dana perumahan serta simpanan wajib kami. Harus nya sebagai ketua serikat mempunyai tufoksi untuk melindungi dan memperjuangkan hak hak pekerja, jika ada hak hak pekerja yang di potong, namun tidak jelas dikemanakan hak kami maka harusnya ketua serikat membantu kami untuk memperjuangkannya.

Kami sebagai anggota akan tetap fokus pada tuntutan yaitu minta hak seperti dana perumahan segera di kembalikan karena itu hak kami selaku anggota kopwrasi. Masa ketika kami minta hak kami di jawab sama oknum Ketua Serikat Pekerja menunggu meninggal baru hak kami diberikan, itu kan pernyataan yang zolim dan menyesatkan.

“Kami sudah cukup memberikan waktu kepada pengurus koperasi KS TKBM, namun belum ada jawaban yang pasti. Oleh karena itu kami menduga ada penyimpangan dan penyalagunaan wewnang dalam jabatan pengurus koperasi, sehingga kami terpaksa meminta kepada Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok guna perlindungan hukum atas hak hak kami yang di potong oleh pengurus koperasi.

Anggota juga mempertanyakan keberadaan dana sebesar 8 miliar rupiah yang dilaporkan dalam LPJ tahun buku 2023, dimana seharusnya anggota mendapatkan manfaat nya. Apakah dana tersebut telah habis dibagikan kepada oknum anggota KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok dan anggota yang mana, ungkapnya.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *