Liputan Khusus

SMP NEGERI 1 Losari Cirebon diduga Lakukan Pungli

CIREBON-kabarone.com-Peraturan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( KEMENDIKBUD )No.75 Tahun 2016 yang melarang Orang tua Wali Murid maupun siswa di kenakan Pungutan baik oleh Komite atau Penyelenggara pendidikan.Dengan adanya Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )di harapkan Sekolah bisa mengoptimalkan Dunia Pendidikan lebih baik dan bermutu.

Apalagi pemerintah gembar gembor Wajib Belajar 12 tahun, Pemerintah tentunya melarang instansi Pendidikan melakukan Pungutan Berbentuk apapun yang mengatasnamakan komite alias Gratis apapun alasannya.

Berbeda dengan Salah satu SMP NEGERI 1 Losari kabupaten cirebon ,dimana Setiap murid di bebani 250 per siswa
dengan alasan untuk keperluan bangunan halaman depan kelas sekolah agar tidak panas.indikasi dugaan pungli tanpa ada payung hukum serta rapat komite sekolah.

Hal tersebut di benarkan Oleh NONO kepada awak media Sabtu,(07/09).selaku guru kurikulum wali murid dibebankan 250 ribu per siswa dirinya juga menjelaskan saat di tanya siswa yang ada di sekolah SMP NEGERI 1 LOSARI KABUPATEN CIREBON kurang lebihnya ada seribu (1000) siswa ujar NONO selaku guru kurikulum ia juga mengatakan kepada awak media 250 ribu itu juga tidak semuanya bayar dan seharusnya
jika ada orang tua yang keberatan kan bisa datang ke sekolah bisa dibicarakan kesanggupannya dari pihak sekolah juga tentunya ada kebijakan. imbuhnya

Sementara MUGNI WIHARSO sebagai ( SAPRAS ) Sarana dan prasarana sekolah SMP Negeri 1 Losari kabupaten Cirebon menjelaskan..
uang tersebut belum semuanya terkumpul namun demikian itu sudah dikerjakan sebagian dan nantinya akan berlanjut agar kegiatan siswa di sekolah baik olah raga dan kegiatan lainya di luar tidak kepanasan tutur mugni…

ia juga menambahkan dalam minggu – minggu ini juga nanti akan di kerjakan kembali pekerjaan tersebut pungkasnya

Larangan pungutan berdasarkan aturan kemendikbud No 75 tahun 2016 tersebut sudah jelas di atur dalam pasal 12 hurup B.komite sekolah baik kolektif maupun perseorangan hurup B jelas jelas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang mengatasnamakan sumbangan sukarela atau iuran apapun dengan adanya praktik berdalih sumbangan yang nilainya sangat fantastis di SMP Negeri 1.Losari kabupaten Cirebon Dinas terkait diharap agar melakukan tindakan yang serius di sekolah tersebut ( Dulkorib )

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik bagi Masyarakat di Kawasan Taman Nasional Bromo, Menteri AHY Harapkan UMKM Pariwisata Berkembang

PROBOLINGGO,Kabar One .com-Setelah menyerahkan sertipikat di Kabupaten Pasuruan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan…

27 mins ago

Giat Jumat Curhat Polsek Laren Memberikan Himbauan Khamtibmas Menjelang Pilkada 2024

Lamongan, kabar One.com-Kapolsek Laren, bersama Anggotanya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat untuk menampung curhatan masyarakat…

5 hours ago

Kapolsek Babat Kompol Sampun S.H Pimpin Operasi Cipta Kondisi Multi Sasaran Rayon II di Wilayah Hukum Polsek Babat

Lamongan, Kabar One.com-Kapolsek Babat, Kompol Sampun S,H, pimpin Operasi Cipta Kondisi Multi Sasaran gabungan personil…

6 hours ago

Ketua Pengadilan Tinggi DKI raih gelar Profesor Kehormatan Universitas Negeri Makasar

JAKARTA,Kabar One .com: Universitas Negeri Makasar Rektor Prof Dr Karta Jayadi M.Sn. mengukuhkan satu Profesor…

6 hours ago

Maulid Nabi di Dusun III Desa Sungai Pasir di Hadiri Bupati Kotabaru, Bantuan 50 Juta

KOTABARU,kabarOne.com- Dengan Tema "Kita teladani akhlak rasulullah SAW untuk kesuksesan Dunia Akhirat" Bupati Kotabaru H…

20 hours ago

Menteri AHY Serahkan Puluhan Sertipikat Tanah Wakaf di Pasuruan, dari Sertipikat Yayasan Milik Habib Taufiq Assegaf hingga Musala Berusia 112 Tahun

PASURUAN,Kabar One .com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

20 hours ago