KOTABARU,kabarOne.com- Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar kembali kukuhkan dan serahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebanyak 24 Kepala Desa dan 152 anggota BPD di 3 Kecamatan menerima SK masa perpanjangan jabatan Kepala Desa dan anggota BPD dari semula enam tahun ditambah menjadi delapan tahun.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) di 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam, Senin (9/9/2024).
Acara pengukuhan dihadiri Sekretaris Daerah, Forkopimcam, Kepala SKPD serta Kades dan Anggota BPD yang dikukuhkan.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD, yakni Kecamatan Pulau Laut Tengah sebanyak 7 Kepala Desa dan 37 anggota BPD, Kecamatan Pulau Laut Utara sebanyak 9 Kepala Desa dan 61 anggota BPD, Kecamatan Pulau Laut Sigam sebanyak 8 Kepala Desa dan 54 anggota BPD.
Bupati H.Sayed Jafar dalam sambutannya ppmengatakan, pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelangsungan kepemimpinan dan tata kelola Pemerintahan Desa yang efektif dan berkesinambungan.
“Saya mengapresiasi kepada seluruh Kepala Desa dan anggota BPD yang telah menunjukan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya,” ujar Bupati.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para Kades dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergi antara Pemerintah Desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama.
“Sebagai Kepala Desa dan anggota BPD harus menghadirkan warna perubahan yang positif bagi Desanya, memastikan layanan masyarakatnya berjalan baik dengan didukung kebijakan publik yang unggul, termasuk layanan administrasinya yang harus lebih cepat, lebih mudah, terbuka dan ramah kepada setiap warga serta mampu merangkul seluruh komponen masyarakat,” jelas Bupati.
Sementara itu, Camat Pulau Laut Tengah Muhdi Akbar mengucapkan terimakasih kepada Bupati Kotabaru dan seluruh jajaran kepala SKPD yang berhadir pada pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD.
“Dengan adanya pengukuhan ini dapat kembali membangun Desanya masing masing, dan sering berkoordinasi sehingga dapat bersinergi untuk kemajuan pembangunan,” ucapnya.
Kegiatan pengukuhan diisi dengan penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan secara simbolis, dan para Kepala Desa yang hadir mengungkapkan rasa syukur dan siap melanjutkan program pembangunan yang telah direncanakan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kotabaru juga memberikan ucapan selamat kepada para Kades serta foto bersama, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam.(HRB)
By; Herpani