KOTABARU,kabarOne.com- Masa jabatan Dua Kepala Desa di Kecamatan Kelumpang Tengah yang berakhir akan di lakukan penambahan masa jabatan dari semula enam tahun ditambah menjadi delapan tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dua Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya di tahun 2024, yaitu Desa Sembilang dan Desa Geronggang, namun dengan adanya undang undang nomor 3 tahun 2024 yang sebelumnya enam tahun akan di lakukan penambahan selama dua tahun.
Plt. Camat Kelumpang Tengah H. Johansyah mengatakan, masa jabatan kepala Desa yang berakhir di tahun 2024 ini menurut undang-undang nomor 3 tahun 2024 ada realisasi penambahan masa jabatan untuk perpanjangan selama dua tahun.
“Jadi bagi Kepala Desa difinitif yang berakhir masa jabatannya di tahun 2024 tentunya dengan adanya penambahan selama dua tahun ini maka masa jabatan akan berakhir tahun 2026 mendatang,” ujar Camat, Senin (9/9/2024).
Dua Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya akan di kukuhkan secara bersamaan dengan 10 Kepala Desa aktif lainya dari hasil Pemilihan Kepala Desa tahun 2022 lalu.
Di akui Camat, untuk jutlak dan juknis pelayanan administrasi di Desa bagi Kepala Desa yang sudah berakhir masa jabatannya kami tidak memegang, tetapi ini semacam melanjutkan dan tidak ada pengalihan kebijakan walaupun masa jabatan sudah berakhir.
“Kenapa itu bisa terjadi, karena dengan adanya momen pada September 2024 ini akan di lakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan untuk para Kepala Desa di Kecamatan Kelumpang Tengah, dan itu sudah terkonfirmasi dengan dinas terkait,” tutupnya.(HRB)
By; Herpani