KOTABARU,kabarOne.com- Sebanyak 183 Kepala Desa difinitif di Kabupaten Kotabaru dikukuhkan ulang karena masa jabatan mereka diperpanjang dua tahun, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Selain Kepala Desa, masa kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga diperpanjang menjadi delapan tahun.
Adapun dasar pengukuhan perpanjangan ini sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotabaru, Basuki, SH,.MH mengatakan, bahwa pengukuhan ulang ini akan dilaksanakan secepatnya, adapun tehnis pelaksanaannya pengukuhan dilaksanakan per Kecamatan, tetapi dalam satu hari bisa di laksanakan dibeberapa Kecamatan.
“Semua Kades dan BPD akan di kukuhkan secara bersamaan, dan perpanjangan masa jabatan ini berlaku untuk Kepala Desa yang terpilih pada pemilihan serentak tahun 2018, 2020 dan 2022 dengan masing-masing di tambah 2 tahun,” ujar Basuki saat ditemui di kantornyq, Selasa (10/9/2024).
Dikatakan Basuki, dari 198 Kepala Desa di Kabupaten Kotabaru, di antaranya 183 Kepala Desa difinitif, 8 Kepala Desa PAW dan 8 Pj. Kepala Desa, jadi sesuai perintah Mendagri pengukuhan perpanjangan dilaksanakan secara bersamaan.
“Jadi nanti jabatan Kepala Desa yang dilantik pada 2022 akan berakhir pada 2030,” jelasnya.
Insya Allah bulan September ini akan di selesaikan kegiatan pengukuhannya, dengan menyesuaikan kegiatan Bupati Kotabaru, Namun yang terpenting sekarang suat keputusan (SK) sudah terbit di bulan September ini.
“Sedangkan Kepala Desa dari hasil pemilihan pengganti antar waktu (PAW) dan Pj. Kepala Desa tidak bisa di kukuhkan bersamaan dengan Kepala Desa difinitif,” tambahnya.
Jadi kata Basuki, untuk kepala Desa dari hasil pemilihan pengganti antar waktu (PAW) akan dikukuhkan tersendiri nantinya, dan pengukuhan bisa melalui Camat.(HRB)
By; Herpani