KOTABARU,kabarOne.com- Ratusan Masyarakat yang tergabung di Asosiasi Nelayan Maju Bersama Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Sigam datangi kantor DPRD Kotabaru untuk menyampaikan beberapa tuntutan.
Ratusan nelayan Kotabaru datang langsung kedepan Gedung kantor DPRD Kabupaten Kotabaru di pimpin langsung oleh Kepala Desa Hilir Muara Usman Pahero.
Para Nelayan menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya, pelayanan perizinan terpadu satu pintu agar memudahkan nelayan mengakses dan menginput data informasi, operator pelayanan sistem aplikasi online diharapkan standby pada jam pelayanan.
Selanjutnya memita kepada Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalsel agar secepatnya melakukan sosialisasi petunjuk dan pedoman teknis legalitas pengguna alat tangkap lampara dasar diakomodir.
Kepada intansi terkait agar dalam melakukan pelayanan maupun tindakan penertiban sebaliknya mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembinaan.
Kemudian Pemkab Kotabaru dan DPRD mendesak segera legalitas alat tangkap lampara dasar disosialisasikan.
Mendesak pimpinan DPRD Kotabaru berkonsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar alat tangkap lampara dasar secara resmi agar dapat dioperasikan di Kabupaten Kotabaru.
Mendesak kapolda Kalsel melakukan investigasi tentang oknum-oknum di lingkungan KSOP Tanbu yang diduga terindikasi kuat melakukan malak administrasi.
Dan terakhir mendesak kementerian Perhubungan RI agar mereposisi atau memberikan sanksi jika terbukti oknum dilingkungan KSOP yang tindakannya sudah mempersulit masyarakat nelayan tradisional dalam penerbitan surat kelengkapan kapal nelayan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru Sementara Suwanti, wakil ketua DPRD Awaludin, serta anggota DPRD secara langsung menemui warga nelayan dan menerima aspirasinya,
Para nelayan sepakat mendiskusikan langsung melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang komisi, Senin (2/9/2024) lalu.
RDP dihadiri Kabag Ops Polres Kotabaru Akp Abdul Rauf, Kasat Polairud Akp Arif, Lanal Kotabaru Kapten Laut Setiyawan, perwakilan KSOP Tanbu, perwakilan Dinas kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Perikanan Kotabaru Kharil Fajeri, perwakilan HSNI dan perwakilan Asosiasi Nelayan Kotabaru.
Dari hasil rapat, Ketua DPRD Kotabaru sementara Suwanti mengatakan, kesimpulannya pada hari ini yang pertama saling berkoordinasi dengan stakeholder dan membentuk tim terpadu KSOP, DPRD Kotabaru, DKP Provinsi serta Asosiasi nelayan maju bersama Kotabaru.
“Untuk surat keamanan menjamin terhadap perizinan dan alat tangkap itu sudah cukup dengan surat notulen rapat yang sudah kita laksanakan pada hari ini tadi,” ujar Suwanti.
Adapun untuk alat tangkap nelayan lampara yang diperbolehkan untuk merubah nama jaring tarik berkantong (JTB) atau menjadi nama JHD ini bisa disampaikan dengan dikonfirmasi ke DKP Provinsi.
“Tujuan surat notulen, warga nelayan bisa melaut dengan membawa jaminan surat notulen rapat pada hari ini dan akan segera diserahkan secara langsung ke masing-masing nelayan ,” ungkap Suwanti.(HRB)
By; Herpani