PTUN Jakarta Gelar Sidang Perdana Permohonan Pembatalan SK Ketum PDIP

Hukum282 views

Jakarta Kabarone.com,-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gelar sidang perdana gugatan/permohonan pembatalan Surat Keputusan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (SK Ketum PDIP) Megawati Soekarnoputri, yang telah didaftarkan di Kementerian Bukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pemohon melalui Kuasa Hukumnya Anggiat BM Manalu SH MH, menggugat pembatalan SK kepengurusan DPP PDIP di PTUN oleh sejumlah pemohon/Penggugat diantaranya berinisial Df dan rekan, sesuai nomor perkara 311/G/PTUN/Jkt, tanggal 9/9/2024.
Berdasarkan surat panggilan PTUN, sidang digelar hari ini Rabu 18/9/2024.

Gugatan yang disampaikan sejumlah simpatisan, anggota atau kader Partai berlambang Banteng moncong putih tersebut pada intinya memohon, agar Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Menkumham terkait kepengurusan anggota PDIP tahun 2019-2024 hinggan 2025 dibatalkan, dengan alasan ditengarai tidak sesuai Anggara Dasar, Anggaran Rumah Tangga AD/ART Partai.

“SK yang di terbitkan Kemenkumham, No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalian DPP PDIP masa bakti 2024-2025, diminta pemohon agar dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga dengan putusan pembatalan tersebut, dilakukan lah kongres sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART Parta, ungkat Kuasa Hukum Penggugat Anggiat BM Manalu.

Menurut keterangan Kuasa Hukum Pemohon bahwa Ketua Umum Partai PDIP, Hj.Megawati Sukarnoputri, telah menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkan ke Kemenkuham RI, ditengarai tidak melalui prosedur yang benar. Sehingga merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang harus diluruskan dengan pembatalan SK Menteri Hukum dan Ham No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi, dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025.

Terkait adanya pemberitaan disejumlah media, tentang pencabutan Kuasa dari pemberi Kuasa (Prinsipal) Penggugat bahkan sudah di sampaikan ke Persidangan PTUN Jakarta, menurut Anggiat Manalu SH MH, pihaknya hanya membaca dari media adanya pencabutan Kuasa tersebut. Sementara sesuai KUHAP dan Undang Undang tentang Advokat, semua pihak, baik Penggugat Tergugat bahkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus menghormatinya.

Setahu saya sebagai Advokat setiap ada pencabutan Kuasa harus lah dinyatakan dalam persidangan dihadapan para pihak. Hingga sidang perdana ini digela, Saya belum pernah menerima pencabutan Kuasa dari Prinsipal.
Sidang hari ini ditunda minggu depan dengan agenda memanggil para prinsipal Djufri cs untuk klarifikasi terkait adanya berita pencabutan kuasa dimana sampai saat ini selaku Kuasa Hukum masih menunggu untuk langkah hukum yang akan di jalani sesuai proses sidang minggu saat prinsipalnya hadir ke persidangan”, ujar Anggiat Manalu.

Anggiat juga mengatakan bahwa ada gerombolan orang rame rame datang di sekitar kantornya namun tidak ada membeeikan surat apapun. Perkara No.311/G/2024/PTUN.JKT didaftarkan Djufri dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya. Dalam gugatan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ditengarai tanpa prosesur menyusun, melantik pengurus baru DPP PDIP Periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, No.M.HH-05 AH 11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025 DI Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. “Itulah yang kita mohonkan ke PTUN agar dibatalkan dalam peraidangan PTUN”, ungkapnya, 18/9/2024.

Ditambahkan, berkaitan dengan permasalahan anggota dengan pengurus PDIP, pemohon juga telah mendaftarkan gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan Perdata nomor 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, Tanggal 5/9/2024. Gugatan Perdata tersebut ditujukan kepada Ketum PDIP dan tergugat dua Kemenkumham.
Tergugat satu adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Tergugat dua Pemerintah cq Kemenkumham RI, ucapnya.
Terkait sidang gugatan di PTUN Jakarta, pihak PDIP tidak terlihat di Pengadilan, namun Kuasa Hukum Kemenkumham hadir mengikuti persidangan.
Menurut Humas PTUN Jakarta Irfan W SH MH, bahwa Majelis Hakim PTUN yang memeriksa dan mengadili perkara 311 diketuai Lucya Permatasari, didampingi anggota Mohammad Herry dan Febrina Permadi.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *