Hukum

Ka PN Jakarta Utara Ganti Majelis Hakim Perkara Penipuan dan TPPU, Diduga Untuk Menghindari Suap dan Penyelewengan Hukum

Jakarta, Kabarone.com,-Isu pergantian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkara Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, diduga untuk menghindari terjadinya suap atau permainan mafia peradilan dilingkungan Peradilan.

Jarang Jarang terjadi dilakukan pergantian Majelis Hakim secara tiba tiba disaat proses persidangan perkara sudah tahap pembacaan requisitor atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun terjadi di PN Jakarta Utara tiba tiba ada pergantian Majelis Hakim yang menangani perkara Pidana Penipuan dan TPPU dengan kerugian korban Warga Negara Asing (WNA) sebesar 150 miliar rupiah.

Kemungkinan besar Ketua PN (KaPN) Jakarta Utara Ibrahim Palino SH MH, sudah mendapat isu atau informasi dugaan akan terjadinya penyelewengan hukum dibarengi dengan pemberian sesuatu kepada penguasa pemegang palu Hakim agar mengesampingkan fakta dan bukti bukti serta keterangan saksi, akhirnya pelaku Penipuan dan TPPU akan divonis bebas atau dialihkan dari Pidana ke perkara Perdata. Oleh karena itu, KaPN dengan tiba tiba langsung merubah dan mengganti susunan Majelis Hakim.

Perkara dugaan Pidana Penipuan dan TPPU, dengan dalih bisnis Cangkang Kelapa Sawit yang menjerat tiga terdakwa, saat ini masih proses pembacaan tuntutan di PN Jakarta Utara. Dari awal persidangan perkara tersebut disidangkan Majelis Hakim pimpinan Togi Pardede, dengan anggota I Gede dan Harto Pancono.

Namun saat pembacaan requisitor tuntutan, terlihat susunan Majelis Hakim sudah berubah. Pimpinan sidang sebelumnya dari Togi Pardede beralih kepada Harto Pancono selaku Ketua Majelis didampingi anggota Yuli Sintesa dan Yusti Cinianus Radja.

Dalam perkara yang mengakibatkan kerugian korban WNA sebanyak 150 miliar rupiah itu, menurut JPU Doni Boy Panjaitan SH MH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menyatakan tiga terdakwa masing masing TM Hawari, Ir.Dwi Darma dan Chandra Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan dalam Pasal Penipuan dan UU TPPU.

Hal itu dibuktikan dengan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi saksi, tanggapan ahli serta keterangan para terdakwa yang terungkap dalam persidangan. Ketiga terdakwa mengakui perbuatannya telah menerima sejumlah uang dan ditranfer kerekening masing masing. Dari seluruh keterangan dan fakta yang terungkap dalam persidangan membuktikan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi seluruh unsur melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan bersama sama, ungkap JPU saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Utara, 19/9/2024.

Ketiga terdakwa disidangkan dengan berkas terpisah, namun diperiksa satu Majelis Hakim. Terdakwa TM.Hawari dituntut selama 8 tahun penjara denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Ir.Dwi Darma, dituntut selama 8 tahun penjara denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan. Namun terdakwa Chandra Setiawan dituntut lebih tinggi dari kedua terdakwa yakni selama 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa menyebutkan, atas perbuatan ketiga terdakwa yang telah mengakibatkan kerugian yang dialami korban (saksi pelapor) pantas lah dihukum sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu Majelis Hakim di mohon supaya menghukum terdakwa sesuai tuntutan Jaksa dan menyatakan terdakwa tetap berada tahanan, serta seluruh barang bukti yang terdaftar dalam perkara ini dikembalikan ke korban, ucap Doni Boy.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, bahwa dalam perkara tersebut salah satu pelaku bernama Milasari Anggraini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan No.DPO/74/II/RES.2.1/2024 /Ditreskrimsus).

Kronologis kejadian sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebutkan, pada Januari 2021 sampai Mei 2022 bertempat Jakarta Utara, terdakwa TM Hawari, bersama-sama Ir.Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Berawal dari pertemuan dan perkenalan terdakwa TM Hawari dengan DPO Milasari Anggraini pada akhir tahun 2021, untuk membicarakan bisnis cangkang kelapa sawit. Milasari memberitahukan dirinya kepada TM Hawari sedang mencari cangkang kelapa sawit untuk memenuhi permintaan Arkan Impex Trading LLC dari Uni Emirat Arab.

TM Hawari dengan Milasari Anggraini, menindaklanjuti pertemuan rapat melalui zoom meeting bersama yaitu terdakwa TM Hawari saksi Ir.Dwi Dharma Sugari saksi Deswan Hardjo Putra selaku Direktur PT.Bersaudara Natural Energi (PT.BNE) saksi Triswanto Direktur PT Dwi Tunggal Sempurna (PT DTS), Milasari Anggraini, serta pihak Arkan Impex General Trading (AIGT) diwakili saksi Theodoros Valis selaku Presiden Direktur AIGT dan saksi Waheed Shahzad selaku General Manager AIGT.

Terdakwa TM Hawari,Ir.Dwi Dharma Sugari dan Milasari Anggraini meyakinkan korban Theodoros Valis dan saksi Waheed Shahzad, dengan menyebut dirinya (TM Hawari) sebagai Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia, wilayah Sumut dan Aceh. Terdakwa mengaku mampu menyediakan cangkang kelapa sawit sesuai pesanan. Terdakwa menjanjikan transaksi jual beli cangkang kelapa sawit aman dengan jaminan Bank Garansi.

Sementara Ir.Dwi Dharma Sugari menyampaikan dirinya yang akan membantu terdakwa TM Hawari untuk menyiapkan cangkang kelapa sawit yang akan dikirim ke pihak Arkan Impex General Trading dan ikut menyiapkan Bank Garansi sebagai jaminan atas pembayaran dari pihak pembeli Arkan Impex General Trading. Untuk memperlancar komunikasi antara terdakwa TM Hawari ,Ir. Dwi Dharma Sugari, Milasari Anggraini dengan saksi Theodoros Valis dan saksi Waheed Shahzad kemudian dibuat grup whatsapp.

Para terdakwa menggunakan Whatsap untuk meyakinkan korban dengan mengirimkan video dan foto foto seolah-olah tersedia cangkang kelapa sawit yang akan dikirim ke perusahaan korban. Kesepakatannya sebagai penjual PT.Bersaudara Natural Energi (PT BNE), PT.Dwi Tunggal Sempurna (PT.DTS), PT.Hijau Selaras Indonesia (PT.HIS) dengan perantara PT.Borneo Oilindo Sejahtera (PT.BOS) dan pembeli Arkan Impex General Trading. Namun kenyataannya terdakwa hanya berbohong tidak mampu menyanggupi permintaan pesanan cangkang kelapa sawit, sehingga korban merugi 150 miliar rupiah dan belum dikembalikan ketiga terdakwa. Sebagaimana keterangan Candra Setiawan dalam persidangan, bahwa uang 6 m yang dikirim melalui rekening PT.Bos masih ada dalam pengawasannya belum dicairkan.
Berkaitan dengan pergantian Majelis yang menyidangkan perkara Penipuan dan TPPU tersebut, Humas PN Jakarta Utara, Maryono SH MH, mengatakan, “pergantian Ketua Majelisnya saya kurang tahu, tapi anggota I Gede sedang cuti. Tapi yang penting yang ganti Ketua Majelisnya dari anggota Majelis,” ucapnya pada media.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Giat Jumat Curhat Polsek Laren Memberikan Himbauan Khamtibmas Menjelang Pilkada 2024

Lamongan, kabar One.com-Kapolsek Laren, bersama Anggotanya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat untuk menampung curhatan masyarakat…

3 hours ago

Kapolsek Babat Kompol Sampun S.H Pimpin Operasi Cipta Kondisi Multi Sasaran Rayon II di Wilayah Hukum Polsek Babat

Lamongan, Kabar One.com-Kapolsek Babat, Kompol Sampun S,H, pimpin Operasi Cipta Kondisi Multi Sasaran gabungan personil…

3 hours ago

Ketua Pengadilan Tinggi DKI raih gelar Profesor Kehormatan Universitas Negeri Makasar

JAKARTA,Kabar One .com: Universitas Negeri Makasar Rektor Prof Dr Karta Jayadi M.Sn. mengukuhkan satu Profesor…

4 hours ago

Maulid Nabi di Dusun III Desa Sungai Pasir di Hadiri Bupati Kotabaru, Bantuan 50 Juta

KOTABARU,kabarOne.com- Dengan Tema "Kita teladani akhlak rasulullah SAW untuk kesuksesan Dunia Akhirat" Bupati Kotabaru H…

18 hours ago

Menteri AHY Serahkan Puluhan Sertipikat Tanah Wakaf di Pasuruan, dari Sertipikat Yayasan Milik Habib Taufiq Assegaf hingga Musala Berusia 112 Tahun

PASURUAN,Kabar One .com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

18 hours ago

MIM 04 dan PAUD ‘Aisyiyah Dadapan Gelar Pelatihan Mitigasi Kebakaran Bersama TIM PMK Paciran

Lamongan, KabarOne.com – MI Muhammadiyah 04 Dadapan bersama PAUD 'Aisyiyah Dadapan mengadakan kegiatan Pelatihan Mitigasi…

19 hours ago