KPU Diminta Batalkan Pencalonan Kepala Daerah Dari PDIP Karena Diduga Bermasalah AD/ADRT Dan UU Parpol

Politik70 views

Kabarone.com,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, diminta supaya membatalkan para Calon Kepala Daerah yang direkomendasikan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ketum PDIP).

Pasalnya, surat rekomendasi untuk nama nama Calon Kepala Daerah seluruh Provinsi, Kabupaten, Kota yang telah ditandatangani Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri dinilai cacat hukum. Para Calon tersebut diduga tidak sesuai atau bermasalah dengan AD/ADRT dan Undang Undang tentang Partai Politik (Parpol).

Surat Permohonan pembatalan nama nama calon Kepala Daerah dari Partai PDIP, oleh pemohon Anggiat BM Manalu SH MH, telah dikirim dan diterima bagian Persuratan kantor KPU Pusat. Namun tanggapan terhadap surat permohonan belum ditanggapai Ketua KPU Pusat.

Menyikapi belum adanya respon dari KPU terkait surat tersebut, pemohon Anggiat Manalu menyampaikan, Ketua KPU belum disposisi surat dari Kantor Hukum yang memberikan masukan penting, merupakan kelalaian dan anggap enteng terkait permasalahan rekomendasi calon Kepala Daerah yang diduga cacat hukum.

Seharusnya apapun masukan dari elemen masyarakat harus direspon dengan cepat, apalagi berpotensi memiliki dampak hukum terhadap penyelenggaraan pilkada serentak 2024.

“Kita meminta supaya segera ditanggapi surat kita, demi kepentingan pembangunan demokrasi yang baik di Indonesia. Batalkan dan atau tunda sampai ada keputusan pengadilan yang mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap secara hukum. Oleh karena itu, Anggiat Manalu dengan tegas mengatakan, supaya KPU menunda dulu semua proses Pilkada sampai ada putusan pengadilan yang tetap dan mengikat”, ungkap, 22/9/2024.

Menurut Anggiat, pihaknya telah mengirimkan surat ke KPU untuk menunda proses Pilkada dari Calon PDIP. Hal itu sehubungan dengan adanya Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perkara 311/G/PTUN/Jkt, tanggal 9/9/2024, tentang pembatalan SK Menkumham RI, terhadap surat rekomendasi Ketum PDIP untuk nama nama calon Kepala Daerah dari PDIP. Sidang pembatan SK Menkumham tersebut kini telah berlangsung di PTUN Jakarta.

Demikian juga Gugatan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, Tanggal 5/9/2024, tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri (tergugat satu) dan tergugat dua Pemerintah cq Menkumham RI, yang saat ini sudah digelar persidangannya di PN Jakarta Pusat. Pemohon prinsipal melalui Kuasa Hukmnya meminta, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengabulkan permohonan pemohon dengan seluruhnya. Membatalkan SK Menkumham tentang pengangkatan posisi para calon Kepala Daerah, yang direkomendasikan Ketum PDIP, karena dinilai cacat hukum, tidak sesuai AD/ADRT dan UU Parpol.

SK Ketum PDIP, tentang pengesahan pengurus DPP PDIP tanpa melalui proses AD/ADRT sehingga dinilai cacat hukum. Dimana Menkumham telah menerbitkan SK No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025. Oleh karena itu “Pemohon atau Penggugat meminta agar SK Menkumham tersebut dibatalkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dan Majelis PTUN”, ungkap Anggiat.

Menindak lanjuti pengiriman surat permohonan pembatalan calon Kepala Daerah dari Partai PDIP di Kantor KPU Pusat, menurut bagian Persuratan Tata Usaha (TU) KPU Krisnawawi, surat yang dikirim pemohon Anggiat Manalu SH MH, sudah sampai di KPU dan suratnya sudah diteruskan kepada Ketua KPU.

“Surat diterima tanggal 20 September 2024 dan sudah diterima Ketua KPU RI. Posisi surat hingga 23 September 2024, menunggu disposisi Ketua KPU RI”, ucap Krisnawawi kepada sejumlah Media 22/9/2024.

Sementara menyikapi sidang Gugatan di PTUN Jakarta, Irfan Mawardi SH MH, menyampaikan, tidak memberi tanggapan atas isi surat pemohon sebab, Gugatan perkara 311 sudah disidangkan oleh Majelis PTUN, ucapnya, 22/9/2024.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *