Hukum

Chandra Setiawan Cs Aktor Penipu dan TPPU Diduga Jaringan Internasional Dituntut 9 Tahun Penjara

Jakarta, Kabarone.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni B

oy Panjaitan SH MH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, membacakan tuntutan selama 9 Tahun penjara kepada terdakwa Chandra Setiawan dalam perkara dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain hukuman penjara, Chandra Setiawan Direktur PT.Borneo Oilindo Sejahtera (PT.BOS), ini juga dihukum membayar denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. Chandra S, yang didakwa JPU dengan perbuatan bersama sama dengan terdakwa lain yakni TM Hawari, dituntut selama 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan dan terdakwa Ir.Dwi Darma, dituntut 8 tahun penjara denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa dinyatakan JPU telah terbukti bersalah melanggar hukum secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Prnipuan dan TPPU. Hal itu dibuktikan berdasarkan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta tanggapan Ahli yang terungkap dalam persidangan. Berdasarkan fakta fakta tersebut, ketiga terdakawa patutlah dihukum sesuai peran perbuatannya masing masing, ungkap Doni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pekan lalu.

Diduga ke tiga terdakwa pelaku Penipuan jaringan Internasional. Dimana, perkara Pidana Penipuan dan TPPU, dengan dalih bisnis Cangkang Kelapa Sawit telah mampu memperdaya korban orang asing dengan transaksi mata uang asing sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian 150 miliar rupiah.

Sebelum pembacaan tuntutan, sidang dipimpin Majelis Hakim Togi Pardede, dengan anggota majelis I Gede dan Harto Pancono.
Namun pada saat pembacaan requisitor (tuntutan) Jaksa, terlihat susunan Majelis Hakim berubah. Sidang yang tadinya dipimpin Togi Pardede beralih kepada Harto Pancono didampingi anggota Yuli Sintesa dan Yusti Cinianus Radja.

Jaksa menyebutkan, atas perbuatan ketiga terdakwa yang telah mengakibatkan kerugian korban (saksi pelapor) pantas lah dihukum sesuai undang undang yang berlaku. Oleh karena itu Majelis Hakim di mohon supaya menghukum terdakwa sesuai tuntutan Jaksa dan menyatakan terdakwa tetap berada tahanan, serta seluruh barang bukti yang terdaftar dalam perkara ini dikembalikan ke korban, ucap Doni Boy.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, bahwa dalam perkara tersebut salah satu pelaku bernama Milasari Anggraini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan No.DPO/74/II/RES.2.1/2024 /Ditreskrimsus). Milasari Anggraeni sampai saat ini belum ditangkap aparat Kepolisian/ penyidik Polda Metro Jaya.

Kronologi Kejadian :

Terdakwa TM Hawari dengan Milasari Anggraini, membuat pertemuan rapat melalui zoom meeting bersama yaitu terdakwa TM Hawari saksi Ir.Dwi Dharma Sugari saksi Deswan Hardjo Putra selaku Direktur PT.Bersaudara Natural Energi (PT.BNE) saksi Triswanto Direktur PT Dwi Tunggal Sempurna (PT DTS), Milasari Anggraini, serta pihak Arkan Impex General Trading (AIGT) diwakili saksi Theodoros Valis selaku Presiden Direktur AIGT dan saksi Waheed Shahzad selaku General Manager AIGT.

Terdakwa TM Hawari,Ir.Dwi Dharma Sugari dan Milasari Anggraini meyakinkan korban Theodoros Valis dan saksi Waheed Shahzad, dengan menyebut dirinya (TM Hawari) sebagai Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia, wilayah Sumut dan Aceh. Terdakwa mengaku mampu menyediakan cangkang kelapa sawit sesuai pesanan. Terdakwa menjanjikan transaksi jual beli cangkang kelapa sawit aman dengan jaminan Bank Garansi.

Sementara Ir.Dwi Dharma Sugari menyampaikan dirinya yang akan membantu terdakwa TM Hawari untuk menyiapkan cangkang kelapa sawit yang akan dikirim ke pihak Arkan Impex General Trading dan ikut menyiapkan Bank Garansi sebagai jaminan atas pembayaran dari pihak pembeli Arkan Impex General Trading. Untuk memperlancar komunikasi antara terdakwa TM Hawari ,Ir. Dwi Dharma Sugari, Milasari Anggraini dengan saksi Theodoros Valis dan saksi Waheed Shahzad kemudian dibuat grup whatsapp.

Para terdakwa menggunakan Whatsap untuk meyakinkan korban dengan mengirimkan video dan foto foto seolah-olah tersedia cangkang kelapa sawit yang akan dikirim ke perusahaan korban. Kesepakatannya sebagai penjual PT.Bersaudara Natural Energi (PT BNE), PT.Dwi Tunggal Sempurna (PT.DTS), PT.Hijau Selaras Indonesia (PT.HIS) dengan perantara PT.Borneo Oilindo Sejahtera (PT.BOS) dan pembeli Arkan Impex General Trading.

Terdakwa hanya berbohong tidak mampu menyanggupi permintaan pesanan cangkang kelapa sawit yang dipesan korban, sehingga korban merugi 150 miliar rupiah dan belum dikembalikan ketiga terdakwa. Sebagaimana keterangan Candra Setiawan dalam persidangan, bahwa uang 6 m yang dikirim ke rekening PT.Bos masih ada dalam pengawasannya.

Penulis : P.Sianturi

Redaksi

Recent Posts

Giat Jumat Curhat Polsek Laren Memberikan Himbauan Khamtibmas Menjelang Pilkada 2024

Lamongan, kabar One.com-Kapolsek Laren, bersama Anggotanya kembali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat untuk menampung curhatan masyarakat…

1 hour ago

Kapolsek Babat Kompol Sampun S.H Pimpin Operasi Cipta Kondisi Multi Sasaran Rayon II di Wilayah Hukum Polsek Babat

Lamongan, Kabar One.com-Kapolsek Babat, Kompol Sampun S,H, pimpin Operasi Cipta Kondisi Multi Sasaran gabungan personil…

2 hours ago

Ketua Pengadilan Tinggi DKI raih gelar Profesor Kehormatan Universitas Negeri Makasar

JAKARTA,Kabar One .com: Universitas Negeri Makasar Rektor Prof Dr Karta Jayadi M.Sn. mengukuhkan satu Profesor…

2 hours ago

Maulid Nabi di Dusun III Desa Sungai Pasir di Hadiri Bupati Kotabaru, Bantuan 50 Juta

KOTABARU,kabarOne.com- Dengan Tema "Kita teladani akhlak rasulullah SAW untuk kesuksesan Dunia Akhirat" Bupati Kotabaru H…

16 hours ago

Menteri AHY Serahkan Puluhan Sertipikat Tanah Wakaf di Pasuruan, dari Sertipikat Yayasan Milik Habib Taufiq Assegaf hingga Musala Berusia 112 Tahun

PASURUAN,Kabar One .com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

16 hours ago

MIM 04 dan PAUD ‘Aisyiyah Dadapan Gelar Pelatihan Mitigasi Kebakaran Bersama TIM PMK Paciran

Lamongan, KabarOne.com – MI Muhammadiyah 04 Dadapan bersama PAUD 'Aisyiyah Dadapan mengadakan kegiatan Pelatihan Mitigasi…

17 hours ago