Tim Penyidik Kejari Jakut Serahkan Tersangka Korupsi Bank BRI Unit Kebon Bawang Ke Penuntutan

Hukum50 views

Jakarta, Kabarone.com,-Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti, berkas perkara dugaan Korupsi Bank BRI Unit Kebon Bawang, ke Penuntutan (Tahap II ). Artinya, berkas perkara korupsi Tersangka Anharuddin Abidin (AA), selaku pegawai (Ex Mantri BRI Unit Kebon Bawang) Kota Administrasi Jakarta Utara, telah siap disidangkan tinggal menunggu mempersiapkan surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan Pers Rilis yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Jakarta Utara, Rans Fismy Pasaribu SH MH, bahwa perbuatan yang menjerat Tersangka AA, adalah sekitar bulan November 2022, Tersangka AA menyetujui ide dilakukannya kredit fiktif dengan mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah diajukan kredit sebelumnya atau kredit tumpang tindih. Berkas-berkas data nasabah tersebut diambil Tersangka di gudang penyimpanan berkas BRI Unit Kebon Bawang.

Data nasabah yang diambil dan digunakan berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), lalu kredit diajukan dan uangnya dicairkan. Setelah uang cair, kredit tersebut digunakan untuk memenuhi target kinerja dan keperluan pribadi tersangka AA sebelum akhirnya nanti dilunasi secara bertahap.

Perbuatan AA dibenarkan saksi CS dan Teller pada saat itu juga mengetahui adanya kredit fiktif karena Tersangka AA, CS dan Teller sudah saling mengetahui kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan BF (Berkas Fiktif). Dengan data berkas fiktif, tersangka AA menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya.

Sebagaimana hasil perhitungan sementara ditengarai telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp. 2.249 Miliar lebih yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan, ungkap Kasi Intel.

Ditambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka AA dilakukan penahanan lanjutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-272/M.1.11/Ft.1/09/2024 Tanggal 25 September 2024. Selama 20 hari kedepan AA ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, ujar Rans Fismy, 25/9/2024.

Penulis P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *