Jakarta ,Kabarone.com,-Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim Togi Pardede didampingi Hakim anggota, I Made dan Harto Pancono, menjatuhkan hukuman kepada Chandra Setiawan selama 9 Tahun penjara, perkara Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain hukuman penjara, Chandra Setiawan Direktur PT.Borneo Oilindo Sejahtera (PT.BOS) tersebut, juga dihukum membayar denda sebesar 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan, dan tetap berada didalam tahanan.
Putusan Majelis Hakim conform sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Chandra Setiawan selama penjara 9 tahun penjara. Dari diri terdakwa Chandra Setiawan tidak ditemukan hal hal yang meringankan, kata Togi Pardede, 1/10/2024.
Dalam perkara Penipuan dan TPPU tersebut Chanda Setiawan sebelumnya di dakwa JPU melakukan perbuatan bersama sama dengan terdakwa TM Hawari dan Ir.Dwi Darma. Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU yang dibacakan Doni Boy Panjaitan SH MH, tentang Penipuan dan Pencucian Uang (Money Loundy).
Terdakwa TM Hawari, di vonis selama 7 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut selama 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan. Demikian juga terhadap terdakwa Ir.Dwi Darma, di vonis selama 7 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Dwi Darma selama 8 tahun penjara denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melanggar hukum secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Prnipuan dan TPPU. Hal itu dibuktikan berdasarkan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa serta tanggapan Ahli yang terungkap dalam persidangan.
Berdasarkan fakta fakta dalam persidangan, juga dengan keterangan ketiga terdakawa, telah bersesuaian satu sama yang lain. Terdakwa Chandra Setiawan memberikan PT.BOS sebagai jaminan LC ke perusahaan korban sebagai penampung dana transferan dari korban. Ketiga terdakwa menerima transferan uang berasal dari korban yang dijanjikan untuk pembelian Cangkang Kelapa Sawit mencapai 150 miliar rupiah. Ketiga terdakwa dengan dalih bisnis Cangkang Kelapa Sawit mampu memperdaya korban orang asing Arkan Impex General Trading (AIGT) diwakili saksi Theodoros Valis selaku Presiden Direktur AIGT dan saksi Waheed Shahzad selaku General Manager AIGT.
Menurut Majrlis Hakim, Para terdakwa tersebut tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korban. Pada hal Cangkang Kelapa Sawit yang dijanjikan akan dikirim ke luar negeri gagal dilaksanakan oleh terdakwa. Sehingga perbuatan unsur melawan hukum yang dilakukan ke tiga terdakawa telah terbukti, ungkap Majelis Hakim PN Jakarta Utara, 1/10/2024.
Berkaitan dengan perkara tersebut, salah satu pelaku bernama Milasari Anggraini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan No.DPO/74/II/RES.2.1/2024 /Ditreskrimsus). Milasari Anggraeni sampai saat ini belum ditangkap aparat Kepolisian/ penyidik Polda Metro Jaya.
Majelis Hakim dalam putusannya juga menyebut nyebut nama pelaku Milasari Anggraeni sebagai awal pertamanya terdakwa TM Hawari bertemu membicarakan bisnis Cangkang Kelapa Sawit. Sampai saat ini pelaku Milasari Angraini belum dapat dihadirkan JPU dalam persidangan.
Kronologi Kejadian :
Terdakwa TM Hawari dengan Milasari Anggraini, membuat pertemuan rapat melalui zoom meeting bersama yaitu terdakwa TM Hawari saksi Ir.Dwi Dharma Sugari saksi Deswan Hardjo Putra selaku Direktur PT.Bersaudara Natural Energi (PT.BNE) saksi Triswanto Direktur PT Dwi Tunggal Sempurna (PT DTS), Milasari Anggraini, serta pihak Arkan Impex General Trading (AIGT) diwakili saksi Theodoros Valis selaku Presiden Direktur AIGT dan saksi Waheed Shahzad selaku General Manager AIGT.
Terdakwa TM Hawari,Ir.Dwi Dharma Sugari dan Milasari Anggraini meyakinkan korban Theodoros Valis dan saksi Waheed Shahzad, dengan menyebut dirinya (TM Hawari) sebagai Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia, wilayah Sumut dan Aceh. Terdakwa mengaku mampu menyediakan cangkang kelapa sawit sesuai pesanan. Terdakwa menjanjikan transaksi jual beli cangkang kelapa sawit aman dengan jaminan Bank Garansi.
Sementara Ir.Dwi Dharma Sugari menyampaikan dirinya yang akan membantu terdakwa TM Hawari untuk menyiapkan cangkang kelapa sawit yang akan dikirim ke pihak Arkan Impex General Trading dan ikut menyiapkan Bank Garansi sebagai jaminan atas pembayaran dari pihak pembeli Arkan Impex General Trading. Untuk memperlancar komunikasi antara terdakwa TM Hawari ,Ir. Dwi Dharma Sugari, Milasari Anggraini dengan saksi Theodoros Valis dan saksi Waheed Shahzad kemudian dibuat grup whatsapp.
Para terdakwa menggunakan Whatsap untuk meyakinkan korban dengan mengirimkan video dan foto foto seolah-olah tersedia cangkang kelapa sawit yang akan dikirim ke perusahaan korban. Kesepakatannya sebagai penjual PT.Bersaudara Natural Energi (PT BNE), PT.Dwi Tunggal Sempurna (PT.DTS), PT.Hijau Selaras Indonesia (PT.HIS) dengan perantara PT.Borneo Oilindo Sejahtera (PT.BOS) dan pembeli Arkan Impex General Trading.
Usai pembacaan, terdakwa Chandra Setiawan tidak puas dengan putusan Majelis Hakim yang menghukumnya selama 9 tahun penjara. Setelah konsultasi dengan Penasehat Hukumnya, Chandra Setiawan langsung menyatakan upaya hukum banding. Sementara JPU Doni menyampaikan pikir pikir.
Penulis : P.Sianturi