Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Hukum120 views

LAMONGAN, Kabar One .com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Sugehrejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu (2/10/2024), dan dilengkapi dengan surat tanda terima pengaduan yang dikeluarkan pada 30 September 2024 oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lamongan.(****).

Masalah yang dilaporkan terkait dengan ratusan bidang pemohon PTSL yang belum selesai serta dugaan adanya pungutan biaya yang melebihi ketentuan yang wajar di desa tersebut. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah RI No 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan, peran serta masyarakat, serta pemberian penghargaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Bang IPUL, selaku pihak pengadu, membenarkan bahwa pengaduan ini telah dilakukan ke PTSP Kejari Lamongan pada hari Senin lalu. “Iya benar, kami melaporkan dugaan pungutan biaya yang lebih tinggi dari ketentuan serta adanya ratusan bidang pemohon yang belum mendapatkan penjelasan dari Pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sugehrejo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bang IPUL menjelaskan, dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari pihak terkait, terdapat variasi jumlah pemohon sertipikat PTSL di Desa Sugihrejo, ada yang mengajukan satu bidang hingga lebih. Menurut data yang diperoleh, target program PTSL di desa tersebut berdasarkan SK-PBT (Surat Keputusan-Pendaftaran Batas Tanah) sebanyak 1.242 bidang dan SHAT (Sertifikasi Hak Atas Tanah) sebanyak 1.208 bidang.

Untuk PTSL Kluster 1 (K1), yaitu bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT), terdapat 830 bidang. Sementara untuk PTSL Kluster 3 (K3), sebanyak 378 bidang yang sudah terukur pada kegiatan PTSL tahun 2018 namun belum diterbitkan sertifikatnya, mungkin disebabkan persyaratan yang kurang lengkap, seperti NIB (Nomor Identifikasi Bidang) pengukuran. “Masing-masing pemohon dipungut biaya Rp 1 juta Rupiah,” beber Bang IPUL.

Ia berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti agar terjadi perubahan yang lebih baik di Desa Sugehrejo. Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, mengatakan bahwa jika ada kelompok masyarakat (pokmas) atau petugas PTSL desa yang memungut biaya lebih tinggi dari ketentuan, hal tersebut tentu menarik perhatian semua pihak.

Rizal juga menyampaikan informasi terkait pengembalian sisa lebih uang pendaftaran tanah sistimatis lengkap oleh kepala desa di Kecamatan Modo. “Di sana terdapat 12 desa yang mengembalikan sisa lebih uang pendaftaran sebesar Rp 1,7 miliar. Ini adalah langkah yang baik, dan kami berharap uang tersebut digunakan sesuai peruntukannya,” tuturnya.

Kejaksaan Negeri Lamongan berkomitmen untuk melakukan pemantauan terhadap penggunaan uang pengembalian tersebut hingga benar-benar dipergunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Rizal menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program PTSL agar tidak terjadi kelebihan pembayaran atau penyimpangan lainnya.

“Biaya yang dikenakan untuk satu bidang tanah sesuai peraturan hanya meliputi biaya materai, biaya pengandaan, dan biaya patok. Untuk besaran biaya, harus sesuai kesepakatan musyawarah antara pemohon dan panitia yang tergabung dalam Pokmas,” tutup Rizal.

Dengan adanya pengaduan ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Lamongan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam program PTSL di Kabupaten Lamongan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *