Jakarta-kabrone.com-Tindakan Kasudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP)Jakarta Pusat, Dedi Arif Darsono kembali menuai reaksi masyarakat.
Informasi yang berkembang
senter disebut-sebut Dedi Arif diduga melaksanakan serah terima pekerjaan yang belum kelar seratus persen.
Lokasi kegiatan di RW.09 dan RW. 10 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng.
Proyek tersebut diduga dikerjakan dengan pelaksana PT. Mulia Graha Parulian( MGP) dan diduga tidak selesai dikerjakan.
Namun pekerjaan diduga telah PHO serah terima.
“Serah terima pekerjaan yang belum selesai itu jelas menabrak aturan , dan saya berani katakan, terjadi persekongkolan antara pemberi kerja dan oknum pelaksana,” sebut narasumber berinisial, SP
Dilokasi terlihat dengan kasat mata pengerjaannya belum selesai dikerjakan seratus persen
namun diduga telah diserahterimakan tambah SP.
Menurut, SP jika penegak hukum bekerja dengan serius memeriksa dokumen serah terima pekerjaan dan melakukan check lokasi Dedi Arif dapat dijerat penyalahgunaan wewenang Jabatan.
Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal 57 disebutkan; ayat (1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa, ayat (2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, ayat (3) PPK dan penyedia menandatangani berita acara serah terrima.
Namun aturan tersebut diduga diabaikan, sehingga terdapat tindakan melawan hukum dalam serah terima pekerjaan yang tidak mengacu pada Perpres.
Berdasarkan investigasi wartawan kabarone. com di lapangan, pemasangan uditch di Rt. 06/10 diduga tidak selesai dikerjakan.
Pekerjaan jalan beton U-k250 dengan ketebalan 12cm Juga diduga tidak selasai dikerjakan.
Beton jepit penutup U-ditch lokasi RW. 10, tepatnya di RT. 04 dan RT. 05. Diduaga dikerjakan asal jadi.
Beton jalan dan beton penutup uditch setelah dipasang, langsung hancur dan menimbulkan debu dalam beberapa hari ujar warga.
Warga pun terpaksa harus kembali merapikan sendiri dengan Swadaya.
”Itu semennya dibagusin sama warga kembali, karena semen yg dibuat oleh kontraktor baru beberapa hari semuanya hancur dan menimbulkan debu,” ungkap Sarman 53,salah warga kepada wartawan.
Sebelumnya Proyek yang diduga dikerjakan PT. MGP mendapat penolakan dari warga.
Wakil ketua(pengurus) RW. 09 mengakui bahwa terjadi penolakan dari warga. “Warga RT. 14 menolak pelaksanaan proyek karena tanah lokasi proyek merupakan milik warga bukan tanah umum,” terang wakil RW, Sahrudin, kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantor RW, Senin (22/7/2024).
Senada dengan,Sahrudin pelaksana lapangan penanggung proyek, dari PT.MGP, Aris. Membenarkan Ada protes dan penolakan dari warga RT. 06.
Menurut Aris, pengerjaan proyek tidak sesuai keinginan warga.
“Warga RT. 06 tidak mau saluran uditch dipasang di pinggir, maunya di tengah. Sehingga harus dipindah kelokasi lain CCO (contract change order),” ujar Aris kepada awak media di Kantor RW. 09, Kel. Menteng. Semetara Kasudin Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman kota administrasi Jakarta Pusat Dedi Arif Darsono belum berkenan memberikan tanggapan.( Red)
KOTABARU,kabarOne.com- Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Fraksi Partai Nasdem , M. Zaini melaksanakan Reses di Daerah…
KOTABARU Kabar One.Com- Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar reses di dapil masing-masing, salah…
Bangka, Kabar One - Salah seorang nara sumber warga Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Kabupaten…
Lamongan,Kabar One.com-Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah (IAI TABAH) Lamongan…
Jakarta, Kabar One.com-Dalam sebuah pernyataan yang menggugah, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Dewan Adat Dayak…
JAKARTA,KABAR ONE.COM ; Mahkamah Agung RI baru saja menggelar Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah…