PTSP Kantor Walikota Jakarta Barat Dinilai Pertontonkan “Bobroknya” Pelayanan

Metropolitan177 views

Jakarta, Kabarone.com,-Petugas loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor Walikota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, dinilai pertontonkan “buruknya atau kebobroknya” kinerja petugas pelayanan.

Pasalnya, petugas loket PTSP yang melayani pemberkasan pembayaran retribusi pajak PBG Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkesan mempersulit masyarakat pemohon ijin. Proses permohonan IMB atas bangunan gedung atau rumah tinggal, harus membutuhkan birokrasi yang panjang sampai berbulan bulan. Pelayanan berbelit belit ditambah dengan sikap petugas loket yang tidak ramah membuat suasana loket PTSP Jakarta Barat mendapat sorotan publik.
Petugas pelayanan PTSP disoroti dengan petugas yang “sombong dan tidak ramah”, Demikian disampaikan pengunjung loket PTSP Walikota Jakarta Barat kepada media 22/10/2024.

Menurut pemohon ijin PBG IMB kepada sejumlah media menyampaikan, pihaknya sangat kecewa dengan pelayanan para petugas PTSP kantor Walikota Jakarta Barat, sebab petugas loket PTSP diduga tidak mengerti artinya surat kuasa dan surat pernyataan yang disampaikan melalui email pemohon. Apalagi Kasatpel atau Koordinator PTSP kantor Walikota Jakarta Barat ditengarai sama sekali tidak bijaksana dan tidak mencermati arti surat pernyataan yang disampaikannya kepada pemohon.

Dimana didalam draf surat pernyataan itu disebutkan pemohon mampu atau siap membayar retribusi yang nilainya telah di catatkan dalam email PTSP kepada email pemohon. Melalui pelayanan online pendaftaran PBG, IMB, meminta pemohon membuat pernyataan siap membayar jumlah retribusi dengan mengisi surat pernyataan dan surat kuasa membubuhi tanda tangan diatas materai Rp 10.000.

Ironisnya, petugas loket PTSP menyebutkan surat pernyataan harus di tandatangani pemberi kuasa. Lantas, fungsinya surat kuasa yang didalamnya disebutkan memberikan kuasa penuh kepada penerima kuasa atau yang dikuasakan itu apa.
Dengan membubuhkan tanda tangan diatas materai. Namun petugas loket menolak surat pernyataan yang ditandatangani penerima kuasa. Apakah surat kuasa yang diberikan pemohon tersebut tidak berguna menandatangani surat pernyataan.

Sebenarnya surat pernyataan yang isinya pemohon siap bayar retribusi tersebut tidak menyangkut status hukum yang signifikan, dan tidak relefan diperdebatkan, mengapa petugas loket PTSP dengan wajah yang “sombong” tersebut memaksa penerima kuasa harus balik lagi kerumah pemberi kuasa hanya untuk menandatangani surat pernyataan bayar.

Sebenarnya tanpa surat pernyataan siap membayar retribusi itu pun tidak jadi masalah, sebab kuasa pemohon sudah langsung membawa uang retribusi untuk dibayarkan. “Kalau retribusi PBG IMB tersebut langsung dibayar baik pemohon atau kuasa pemohon, mengapa harus membuat surat pernyataan sanggup bayar lagi, pada hal uang retribusi dibawa sudah langsung mau dibayar pemohon.

Karena pelayanan para petugas loket PTSP kantor Walikota Jakarta Barat, yang dinilai tidak mendukung percepatan pelayanan sehingga pemohon meminta agar Dinas PMP dan PTSP DKI Jakarta segera melakukan pembenahan dan rotasi terhadap para petugas pelayanan PTSP Jakarta Barat. Hal itu dinilai supaya terciptanya pelayanan yang mudah dan tidak merugikan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut Beny Agus Chandra Kadis PMP dan PTSP DKI Jakarta, tidak memberikan tanggapan saat dihubungi lewat whatsapnya.

Penulis : P.Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *