Lamongan,Kabar One.com- Kasus dugaan pencopotan banner oleh oknum satuan polisi pamong praja Kecamatan Lamongan kota.akibat dari ulah oknum Pol PP bernama Sutarto tersebut mendapatkan reaksi dari para relawan dan Timses salah satu paslon.sempat terjadi pertengkaran antara pol PP bernama Sutarto dengan para timses salah salah satu kandidat calon Bupati Lamongan nomor urut 1.
Hal tersebut di ungkapkan oleh oknum Satpol PP Sutarto,Rabu(30/10/2024) mengatakan,” saya berbuat mencopot banner karena melanggar perda.ada undang undang terkait hal tersebut saya sudah sesuai perda. Sudah sesuai dengan sosialisasi ,” ujarnya.
Angga perwakilan pengawas Kecamatan Lamongan Kota mengatakan,” terkait permasalahan Banner itu bukan alat peraga kampanye,jadi itu wewenang satpol PP sebagai penegak perda,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Rudi Relawan Paslon 01 mengatakan,” ini banner adalah kami yang pasang sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat .saat ini adalah masa untuk pergantian Bupati lamongan.karena sesuai dengan ketetapan pemilu maka harus dan wajib ada pergantian Bupati.bila tidak ada pilkada untuk pergantian Bupati maka di sebut melanggar hukum,” ujarnya.
Permasalahan mulai mereda setelah datang anggota dari polres Lamongan datang untuk melerai dan mengambil alih Melalui musyawarah mufakat (Anjani).