Dewan Pengupahan DKI Sepakat Tetapkan UMP 2016 Sebesar Rp 3.100.000

Metropolitan1,692 views

Kabarone.com, Jakarta – Berdasarkan hasil rapat pada Kamis (29/10) malam, Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari tiga unsur sepakat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 sebesar Rp3.100.000. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Priyono di Jakarta, Jum’at.

“Kami sepakat menetapkan bahwa besaran nilai UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp3.100.000. Hasil rapat penentuan UMP semalam akan kami serahkan kepada Gubernur DKI paling lambat besok untuk segera ditetapkan 1 November 2015,” ungkap Priyono.

Dasar perhitungan UMP tersebut menurut Priyono adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan rumus perhitungannya yakni inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi daerah dikalikan dengan UMP tahun berjalan dan hasilnya ditambah dengan UMP tahun berjalan.

Sementara untuk jumlah jenis barang dalam kebutuhan hidup layak (KHL), menurutnya tetap berjumlah 60 jenis, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2012. Priyono juga menjelaskan bahwa inflasi tahun ini sebesar 6,83 persen sementara pertumbuhan ekonomi DKI sebesar 4,67 persen. Sehingga keduanya berjumlah 11,5 persen yang kemudian jika dikalikan dengan UMP 2015 sebesar Rp2.700.000 menjadi Rp310.500.

“Angka itu kemudian ditambah dengan UMP tahun 2015 menjadi Rp3.010.500. Angka tersebut diusulkan oleh pihak pengusaha. Sedangkan angka yang diusulkan oleh perwakilan buruh adalah Rp3.133.477,” jelasnya. (Dn/Ant)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *