Viral Dimedsos, Pelaku Jambret IRT Ditangkap

Hukum54 views

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah viral di medsos, pelaku jambret seorang IRT di jalan raya Tanjung Serdang Desa Sungup Kanan berinisial NH berhasil di tangkapTim Macan Bamega Polres Kotabaru.

peristiwa yang menimpa warga Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru beberapa waktu lalu.

Aksi begal ini sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat Kotabaru karena pelaku bersenjata tajam.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Kasat Reskrim AKP Taufan, SIK mengungkapkan pelaku berinisial NH warga Desa Teluk Kemuning Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru bersama PA warga Desa Sasulung Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.

“Pengungkapan bermula pada hari Jumat 20 September 2024 sekitar pukul 17.55 Wita, Unit Buser mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Suryagandamana (Apotik Pelita Tjandra) yang mana Pelaku NH berhasil di amankan,” ujar AKP. Taufan, Selasa (24/9/2024).

Saat diinterogasi pelaku NH mengakui telah melakukan beberapa aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di lima lokasi berbeda.

Kata Taufan, pada hari Rabu 18 September 2023 pukul 23.50 Wita pelaku melakukan aksi di warung Jalan Poros Tanjung Serdang- Lontar RT 06 Desa Salino.

Selanjutnya hari Kamis 19 September 2024 pukul 08.30 Wita melakukan aksi di Jalan Tanjung Serdang, tepatnya di depan tempat pembuangan akhir (TPA) Desa Sungup Kanan.

Dihari yang sama, 19 September 2024 pukul 08.45 Wita di Jalan poros Tanjung Serdang pinggir jalan Desa Sungup sebelum pos pantau PT. STC.

Pada tanggal 19 September 2024 pukul 10.00 Wita itu juga pelaku kembali beraksi di Jalan Tanjung Serdang, tepatnya di Warung pinggir jalan Desa Mekarpura RT.05.

“Dan terakhir hari Jumat 20 September 2024 pukul 17.55 Wita kembali beraksi di Jalan Singabana Nomor 30 RT/RW 007/002 Desa sebatung Kecamatan Pulau laut Sigam (Apotek Pelita Tjandra),” jelasnya.

Atas perbuatan ini, kedua pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 subsider pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

“Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru, apabila melihat yang melakukan tindakan kejahatan jangan segan-segan untuk melaporkan ke Polres Kotabaru atau kepada Polsek yang terdekat,” pesannya.

Dan bagi masyarakat Kotabaru yang hendak melakukan tindakan kejahatan agar mengurungkan niatnya, agar tidak menyesal di kemudian hari. Kami tak akan tinggal diam, bagi pelaku kejahatan yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Kotabaru pasti kami tangkap.(HRB)

By; Herpani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *