Categories: Nasional

BNN : Kampus Berperan Penting Dalam Upaya P4GN

Kabarone.com, Jakarta – Peredaran gelap narkoba seakan tak pernah surut, bahkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada bandar narkoba belum menimbulkan efek jera. Segala cara dan upayapun telah dilakukan demi memerangi narkoba yang semakin tak terkendali. Seluruh elemen bangsa khususnya penegak hukum bahu-membahu berusaha menghentikan laju peredaran gelap barang haram yang mengancam generasi bangsa itu.

Salah satu upaya untuk mencapai hal tersebut yakni seperti yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan mengadakan kegiatan Workshop Satgas/UKM Anti Narkoba di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang diselenggarakan di Graha Purnawira Jalan Darmawangsa III No. 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Workshop yang mengusung tema “Optimalisasi SATGAS/UKM Kampus Anti Narkoba Dalam Mengimplementasikan Program P4GN Di Linghkungan Kampus” itu mengundang dari 38 Perguruan Tinggi se-Jabodetabek. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasubdit Lingkungan Pendidikan BNN Kombes Pol. Dr. Sulastiana, Msi. Ia membawakan makalah yang berjudul Peran Perguruan Tinggi Dalam Penanganan Darurat Narkotika Melalui 3 Pilar.

Dalam pemaparannya, Dr. Sulastiana menjabarkan bahwa sekarang Indonesia sudah darurat Narkoba, sebagaimana ditegaskan oleh Presiden Jokowi bahwa bangsa kita sedang berada dalam situasi “Darurat Narkoba”.

Menurut Sulastiana, pernyataan ini dilandasi pada pandangan bahwa pertama, kejahatan narkotika merupakan transnational organised crime yang bersifat no limit, dari dimensi waktu, teritorial, destinasi, usia, komunitas, dan lain lain yang menimbulkan Social harm secara massive dan multidimensi baik dimensi kesehatan, hukum, ekonomi, sosial, keamanan dan ketertiban.

“Kedua, Secara empiris dampaknyapun bersifat krusial di Indonesia. Data kuantitatif menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir antara 2010 hingga September 2014, kasus di Indonesia mencapai level 145.906, dengan kenaikan rata-rata pertahun mencapai 0,64% . Dimana asumsi angka prevalensi pengguna narkotika pada Tahun 2015 mencapai 5,1 juta orang (2,8%). Peningkatan kasus tersebut membutuhkan biaya penegakan hukum yang sangat tinggi hingga mencapai 1,6 Trilyun yang digunakan antara lain untuk Tindakkriminal 648 Milyar, Aparat penegak hukum 11 Milyar, dan Urusan dengan aparat penegak hukum 1 Trilyun,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, kerugian sosial lain terkait dengan korban penyalahgunaan narkotika yang meninggal di Indonesia yang menunjuk pada angka lima belas ribu (15.000.000) per tahun atau diasumsikan ± 33 orang per hari pada Tahun 2014, yang menelan biaya konsumsi dan rehabilitasi mencapai 43 Trilyun. Adapun kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp 63 triliun yang mencakup kerugian akibat belanja narkoba, biaya pengobatan, barang-barang yang dicuri, biaya rehabilitasi, dan lain-lain.

“Dengan kondisi faktual sebagaimana diuraikan di atas, secara kriminologis, kejahatan narkotika yang telah menelan 15 juta orang per tahun dapat dikategorikan victimless crime dimana penyalahguna yang secara medis mengalami gangguan perilaku atau behavioral syndrome menjadikan dirinya sebagai korban. Di sisi lain, dengan peningkatan kasus mencapai 0,64% per tahun, mengilustrasikan ancaman terhadap keamanan negara yang perlu dicarikan solusi. Oleh karena itu, Presiden menyatakan “Darurat Narkoba” pada tahun ini, dan menyerukan “perang terhadap narkoba,” ungkapnya.

Dari sudut pandang sosiologis, menurutnya, kerugian sosial, kerugian material dan biaya hukum yang tinggi sangat mempengaruhi masa depan bangsa khususnya generasi muda di masa mendatang, apabila tidak segera diambil langkah-langkah yang efektif dan efisien.

Sementara dalam tataran operasional, penanganan permasalahan narkoba menggunakan tiga strategi utama, yakni pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan atau penindakan. Pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan strategi penanganan permasalahan narkoba yang bertujuan untuk mencegah, memperlambat atau mengurangi timbulnya masalah yang diakibatkan penyalahgunaan narkoba, misalnya timbulnya berbagai penyakit penyerta dan psikopatologi.

“Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, pelibatan dan partisipasi masyarakat sangat dikedepankan, dimana masyarakat merupakan subyek atau aktor utama bahkan menjadi sentral aktivitas pencegahan yang didasarkan pada kesadaran, kepedulian, dan kemandirian dalam berperan aktif menangani masalah narkotika di lingkungannya. Hal inilah yang menjadi substansi dari rapat koordinasi pada hari ini, yang dapat menjembatani celah penanganan masalah narkoba di masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan informal,” tegasnya.

Sedangkan dalam strategi penindakan atau pemberantasan kejahatan narkoba tidak hanya difokuskan pada efek jera pelaku peredaran gelap narkoba dengan memenjarakan dan memberikan hukuman yang berat hingga hukuman mati. Namun strategi penindakan atau pemberantasan kejahatan narkoba harus telah memfokuskan diri pada upaya pengembalian asset para bandar narkoba yang merupakan hasil dari tindak kejahatan narkoba yang akan dipergunakan untuk membiayai upaya rehabilitasi penyalah guna dan pecandu narkoba yang merupakan korban tindakan peredaran gelap narkoba oleh para bandar narkoba.

“Cara pandang yang mengedepankan pendekatan humanisme inilah yang patut dikembangkan dalam upaya penanganan permasalahan narkoba, karena paradigma humanisme ini merupakan pendekatan yang lebih manusiawi dan lebih berorientasi pada upaya pengembangan harkat dan martabat kemanusiaan yang bersifat universal,” tukasnya.

Kampus berperan penting dalam upaya P4GN, dalam penyelarasan program-program terutama dalam Pembentukan UKM Anti Narkoba di Kampus-kampus agar dapat memberikan kemudahan akses informasi P4GN, serta bagaimana berperannya Kampus dalam P4GN dan dapat mengetahui tren narkioba dan solusi P4GN nya. Kemudian memfasilitasi aktifitas kampus dalam meningkatkan daya tangkal Kampus dan Civitas Akademika terhadap bahaya narkoba.

“Kemudian bagaimana meningkatkan partisipasi Civitas Akademika dalam kepedulian dan adanya aksi untuk mewujudkan lingkungan Kampus yang bebas narkoba dalam Upaya P4GN, serta dapat memandirikan Kampus Dalam menangkal bahaya narkoba sejak dini, sehingga kepercayaan masdyarakat meningkat, yang paling penting adalah dengan ikutnya keluarga besar kampus dalam berperan serta melalui pengabdian masyarakat dalam program terintegrasi antara Kampus dan Lingkungan Masyarakat sekitar kampus,” pungkasnya. (Doni)

redaksi

Recent Posts

Doli M Tanjung Jabat Kapolres Kotabaru, Tri Suhartanto Jabat Kapolres Cimahi

KOTABARU,kabarOne.com-Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto, S.H. M.H pimpin upacara serah terima jabatan AKBP Doli M…

4 hours ago

Ketua Makamah Agung Lantik Enam Orang Ketua Pengadilan Tinggi

Jakarta ,Kabarone : Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan…

8 hours ago

Proyek Saluran Cempaka Putih Layak “Dibongkar Ulang” Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Jakarta,Kabar One.com - Pekerjaan Nomalisasi Saluran Jl. Cempaka Putih Barat XIX dan Cempaka Putih Barat…

1 day ago

Belum Sepekan Menjabat, Nama Kajari Lamongan Rizal Edison Dicatut OTK untuk Penipuan

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum genap sepekan menjabat, namanya sudah dicatut orang tak dikenal (OTK) untuk melakukan…

1 day ago

Ahmad Lutfi Pamit di HUT Bhayangkara ke – 78, Tekankan Pengabdian Polri Kepada Jateng

SEMARANG,kabarone.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan pamit dalam perayaan HUT Bhayangkara…

1 day ago

Respon H. Isam, Jhonlin Group Salurkan 1 Miliar Untuk Korban Kebakaran Melalui Andi Rudi Latif

TANAH BUMBU,kabarOne.com- Kebakaran hebat yang terjadi di permukiman padat penduduk di RT 19 Gang Mawar…

2 days ago