Kepala Cabang PT GNM SHIPPING MARINDO Cabang Cirebon diLaporkan ke BP2MI BP3MI JABAR BP3MI Cirebon

Nasional915 views

Cirebon kabarone .com -Ilegal Fising biasa di sebut dalam istilah bagi Pekerja migran Indonesia untuk laki-laki yang bekerja di Kapal Laut / ABK .(Anak Buah kapal).

ASMURI Warga Desa Gebang Udik Kec: Gebang Kab: Cirebon Jawa barat (JABAR) melalui Orang Tuanya yaitu RUSTONI

Ketika diwawancara 6 April 2024 mengatakan ,”Anak saya dipulangkan pada tanggal 03/02/2024.

Secara sepihak ,Pada waktu pemberangkatan melalui PT GNM SHIPPING MARINDO Anak Saya berangkat Ke Negara KOREA .didalam perjanjian kerja ( PK ) tertulis bahwa anak Saya ASMURI berangkat dengan perjanjian kontrak kerja minimum selama Empat Tahun Sepuluh bulan.

Setelah berjalanya waktu Anak Saya ASMURI baru kerja Tiga belas bulan / Satu Tahun lebih Sebulan di pulangkan secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas ,”kata Rustoni

Masih  menurut RUSTONI,Saya dan anak saya merasa di zolimi dan di tipu oleh pihak GMN dan koperasi yang beralamat di Pantura Tuksari Desa Panggang Sari ,Kecamatan Losari ,Kabupaten Cirebon .Jawa barat ( JABAR ) dengan nama Kepala Cabang PT GNM SHIPPING merangkap ketua KOPERASI SAMUDERA ANUGERAH SEJAHTERA yang beralamat di Desa Kubang karang ,Kecamatan Karang Sembung,
Kabupaten Cirebon. Satu orang yang bernama WARNO

Pihak KOPERASI tersebut sudah menyalahi dan melanggar aturan tentang KOPERASI bahkan pihak KOPERASI mengintimidasi dan mengusir Keluarga Yang meminjamkan sertifikat Rumahnya untuk dijaminkan ke KOPERASI tersebut sebagai syarat pinjaman PMI An ASMURI dengan nilai pinjaman sebesar Dua ratua Juta ( 200.000.000.00) yang diterima hanya sebesar Seratus Enam puluh Sembilan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah ( 168. 688.000.00 )untuk membayar ke PT GNM ditambah uang tunai sebesar Dua piuuh lima juta Rupiah ( 25.000.000.00 ) serta uang tunai sebagai jaminan sebesar Delapan puluh juta rupiah ( 80.000.000.00 )

Juga anak Saya harus membayar /mengangsur perbulan sebesar Sembilan Juta lima puluh ribu rupiah ( 9.056.000 ) tutur RUSTONI..

menyikapi permasalahan tersebut
Ketua DPD kota dan kabupaten cirebon ( FPMI )forum perlindungan migran indonesia kang IMRON ROSIDI mengatakan..

Pihak PT dan KOPERASI tersebut harus di usut tuntas dan di cabut izinnya karena diDuga sudah banyak korban dan merugikan Masyarakat INDONESIA ..
pungkas Ketua
( Dulkorib )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *