Categories: Hukum

Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Pajak PT Mobile 8 Senilai 10 M

Kabarone.com, Jakarta – Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pada PT Mobile 8. Penyidik kejaksaan menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto menjelaskan, dalam perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar atas Pembayaran Pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009 itu, Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 2 (dua) orang Saksi untuk hari Kamis 03 Desember 2015.

“Tim penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhammad Ismiransyah M Zain – Pengkaji pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Yoyok Setio Utomo – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat,” kata Amir kepada kabarone.com, Kamis (3/12).

Kedua Saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 09:30 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis tugas dan kewenangan para saksi saat menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Jakarta di Tahun 2007 (untuk Saksi Muhammad Ismiransyah M Zain) dan di Tahun 2008 (untuk Saksi Yoyok Setio Utomo) khususnya disaat menilai dan menandatangani hasil laporan Pajak Restitusi dari Wajib Pajak, PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) termasuk persetujuan Surat Perintah Membayar atas kelebihan Restitusi yang di klaim oleh Perusahaan tersebut.

Amir menambahkan, ditingkatkannya hasil penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar atas Pembayaran Pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009 itu karena diduga telah terjadi transaksi pengadaan dan pembelian fiktif antara PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) dengan PT. Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak 50 miliar rupiah dan 30 miliar rupiah.

“Faktur pajak senilai 114 miliar rupiah diterbitkan sehingga seolah-olah telah terjadi pembayaran atau transaksi yang kemudian PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) mengajukan kelebihan pembayaran dari faktur pajak tersebut dan menerima Pembayaran Restitusi sebesar 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (Sena)

redaksi

Recent Posts

Bapaslon Rusli- Syairi Rapatkan Barisan, Kunjungi Tim Dozer, PAN dan PDI-P

KOTABARU,kabarOne.cpm- BaPaslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli- Syairi Mukhlis mulai merapatkan barisan…

2 hours ago

Waduk Rawa Sekaran Banyak Di Alih fungsikan, Warga Kesusahan Air

By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…

7 hours ago

PLN IP UBP Semarang Bersinergi IZI Jateng Dalam Program Pelayanan Masyarakat di Karimunjawa

JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…

7 hours ago

Gedung Baru KPU Kotabaru Diresmikan, KPU Mampu Maksimalkan Kinerja

KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…

11 hours ago

Putusan Pengadilan Cederai Rasa Keadilan Mantan Direktur PT.Blue Bird Dihukum Denda Pembayaran Beranak Cucu

Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…

12 hours ago

Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru, Kasatreskrim Terima Piagam Apresiasi

KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…

12 hours ago