Di Kabupaten Serang Banyak Kades Diduga Buat SPJ Dana Desa Bodong

Kabarone.com, Serang  – Pemerintah pusat sudah mengucurkan dana bantuan Desa kepada seluruh Desa di Indonesia pada tahun 2015 lalu. Namun, banyak pihak yang meragukan jika bantuan tersebut dapat terserap baik sesuai peruntukan. Untuk merealisasikan program dana desa perlu dibarengi dengan langkah pembinaan dan persiapan aparatur desa, karena para Kepala Desa belum terbiasa untuk menyusun dan melaporkan secara persuasif.

Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa (BPPMD) Provinsi Banten, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, fakta di lapangan menunjukkan semua aparatur desa belum siap melaksanakan program dana desa yang harus terserap sesuai peruntukan seperti yang menjadi usulan masing-masing Desa.

“Kita sudah simulasi, ternyata ada banyak persoalan. Untuk Provinsi Banten baru melakukan sosialisasi kepada para aparatur desa. Dalam pertemuan itu banyak terungkap ketidaksiapan aparatur melaksanakan program tersebut karena SDM-nya tidak siap,” katanya.

Dikatakan, program dana desa perlu persiapan matang dan berkelanjutan sehingga aparatur dibawah dapat memahami dan benar-benar melaksanakan program secara baik dan benar.

“Harapan kami pada tahun pertama dilakukan program persiapan berupa pembinaan serta  pendampingan. Tapi sulit, sekiranya dananya sudah didistribusikan ke masing-masing desa dan sudah harus terealisasikan,” jelasnya.

Untuk menyemangati aparatur desa, sambungnya, Pemprov selalu memotivasi para kepala desa agar tidak takut untuk mengelola dana tersebut, karena Pemprov akan melakukan upaya pendampingan untuk membantu dalam membuat rancangan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, hingga menyusun laporan pertanggungjawaban.

Untuk Provinsi Banten ada empat kabupaten yang mendapat dana desa yakni Kabupaten Serang sebanyak 326 desa dengan jumlah anggaran pada tahun anggaran 2015 ini sebesar 89,813 miliar, Kabupaten Pandeglang 352 desa sebesar 91,602 miliar, Kabupaten Lebak 254 desa senilai 95,970 miliar dan Kabupaten Tangerang 246 desa sebesar 75,128 miliar. Jadi total dana desa untuk Provinsi Banten pada tahun anggaran 2015 sebesar 352,514 miliar.

“Sudah di cairkan tahun 2015 lalu, pencairan dana desa untuk empat kabupaten di Provinsi Banten rata-rata mencapai 50 persen,” jelasnya.

Ditempat terpisah anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, mewanti-wanti kepala desa agar lebih berhati-hati dalam penggunaan dana desa yang digulirkan dari pemerintah pusat itu. Besaran jumlah dana untuk  masing-masing desa berbeda berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kesulitan geografis. Dana desa diatur didalam  UU No 6/2014 tentang Desa.

Selama ini, lanjut Achsanul Qosasi kepala desa terbiasa menerima dana dari Pemerintah Kabupaten dan terkadang menerima proyek yang nilainya dibawah 50 sampai 100 juta. Kepala desa juga tidak terbiasa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, sehingga ini berpotensi kepada penyalahgunaan administrasi.

“Jangan sampai dana desa menjadi bumerang bagi kepala desa. Sekarang mereka menerima miliaran rupiah cair ke rekening mereka. Nah apakah mereka proper? Walau fit secara fisik namun secara jabatan mereka belum proper. Saya khawatir kepala desa banyak yang masuk penjara karena masalah sepele seperti ini,” tutur Achsanul Qosasi, dalam perbincangan yang dikutip Radio Republik Indonesia.

Sebelum menerima dana desa, kepala desa harus membuat proposal desa. Ketentuan membuat proposal sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah tentang dana desa bahwa kepala desa membuat rencana pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa. Ahsanul menyebut proposal desa dengan istilah ‘APBN kecil-kecilan’. Kemudian proposal itu diajukan kepada Pemerintah Kabupaten dan diteruskan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Apakah kepala desa mampu melakukan teknis itu (proposal),” tanyanya. Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah (Perda) penggunaan dana. Didalam Peraturan Pemerintah disebutkan harus membuat rekening.

“Nah, rekening yang dimaksud adalah apakah rekening  pribadi kepala desa atau rekening secara insitusi. Hal-hal seperti ini harus dipersiapkan desa. Jangan sampai ini menjadi boomerang,” katanya.

Didalam dana desa, penanggungjawab di APBN adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar. Adapun untuk penanggungjawab penyaluran dana adalah Pemerintah Kabupaten dan penggunaan anggaran adalah kepala desa.

Salah satu kekhawatiran lain dari BPK adalah penggunaan dana desa untuk kampanye pemilihan kepala desa. Oleh karena itu, BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengawasan. “70 persen mengarah kesana (kampanye).  Kami akan periksa, tetapi kami akan lakukan dengan sampling pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Untuk dana desa terkecil adalah Rp 240 juta per desa dan terbesar Rp 1,1 miliar per desa. Demi memastikan pencairan dan penggunaan dana desa tepat sasaran, Marwan Jafar, akan menyiapkan tenaga pendamping desa selektif. Yang paling utama dari tenaga pendamping adalah koordinasi, karena setiap desa memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Para pendamping juga harus memiliki visi dan misi yang sama dengan pemerintah.

“Jangan sampai ini boombastis . Besar politik tetapi dari aspek hukum berbahaya.  Secara teknis belum siap. Ada 70 ribu desa yang menerima dana desa. Lalu bagaimana koordinasi dari Kementerian Desa,” pungkasnya.

Hasil investigasi di kabupaten Serang banyaknya desa yang melakukan Copy Paste soal SPJ hingga hampir sama laporannya tentang kegiatan ditiap-tiap Desa. Seperti di kecamatan Kibin, kecamatan Binuang dan Carenang hampir sama laporan pertanggungjawabannya.

Lebih parah lagi kegiatan Dana Desa banyak yang diduga tidak dikerjakan seperti desa Binuang kecamatan Binuang dan Desa Lamaran banyak kegiatan dan belanja fiktif. Hal serupa juga terjadi di kecamatan Kibin. Dana Desa tahun 2015 banyak yang dimanfaatkan oleh oknum kepala desa dan bendahara Desa untuk kepentingan pribadi dan sisa anggarannya untuk fisik dan pengadaan ATK. (zip)

 

redaksi

View Comments

  • Mmg kbnyakan spj nya tdk akurat alias fiktip.mk shrus nya pemerintah menyiapkn pendamping yg cerdas n jujur

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

3 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

5 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

5 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

12 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

17 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago