Berani Menggarap Kawasan Hutan Produksi Pugul Yang Diperjual Belikan, Bersiaplah Berurusan Dengan Hukum

Daerah382 views

Bangka, Kabar One.com – Kawasan Hutan Produksi (HP) Bukit Maras Di Dusun Rimba Beras, Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka seluas sekitar 50 hektar, yang diduga telah diperjual belikan oleh oknum warga setempat kepada seorang pengusaha perkebunan, apabila kemudian dilakukan usaha penggarapan dan pengupasan lahan oleh pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tersebut, maka akan berhadapan dengan aturan produk hukum yang berlaku.

Peringatan itu dikatakan oleh Kepala Kesatuan Pemangku Hutan Produksi (KPHP) Unit lll Bubus Panca, yang menaungi Kawasan HP Bukit Maras dari Kantor Dinas Kehutanan Propinsi Babel, yaitu Ruswanda saat ditemui dikantornya, pada Senin (2/8/2021). “Jangan sampai terjadi penggarapan dan pengupasan tanpa ijin resmi pada lokasi dimaksud. Jika itu dilakukan, akan berhadapan dengan produk hukum, “katanya.

Ada sejumlah produk hukum yang menghalangi penggarapan tersebut, seperti sejumlah peraturan perundang – undangan tentang kehutanan yang telah ditetapkan oleh Negara. “Dalam UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 tidak boleh. Kemudian dalam UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juga bertentangan. Demikian pula dalam UU Nomor 83 tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial, juga tidak boleh. “Jelas Ruswanda.

Dan mengenai Kawasan Hutan Produksi Bukit Maras Dusun Rimba Beras yang berusaha dipindah tangan penguasaannya oleh seorang warga yaitu Samad kepada pengusaha inisial An dengan perantara warga Desa Pugul bernama Yusuf. Dimana dalam usaha pemindahan tersebut dengan dalih kerjasama kemitraan, yang mana pengusaha An disebutkan telah membayar dana kompensasi untuk 50 hektar kawasan hutan sebesar Rp 240 juta atau Rp 6 juta setiap hektarnya, kepada Samad cs.

Ternyata kawasan hutan itu, sebagaimana dikatakan lagi oleh Ruswanda, telah ada perusahaan yang berhak mengusahakan. Dimana lokasi dimaksud, masuk kawasan hutan produksi yang dalam hak ijin konsesi dari PT Istana Kawi Kencana (IKK).

“Masuk dalam kawasan hutan produksi dengan Ijin Konsesi dimiliki PT IKK. Dan kami bersama PT IKK telah turun lapangan. Kami juga telah memberi peringatan kepada Samad untuk tidak melakukan kegiatan penggarapan. “Ujar Ruswanda. Ditambahkan, PT IKK membuka pintu untuk kerja sama kemitraan. Setiap kerja sama harus terlebih dahulu mengajukan usulan kepada PT IKK.

“PT IKK membuka pintu kerjasama sesuai dengan perijinanan mereka. Tentunya pihak yang ingin kerja sama harus melalui proses yaitu dengan prosedur mengajukan usulan kepada PT IKK. “Jelas Ruswanda. Ditambahkan, selain bentuk peringatan kepada yang bersangkutan, pihak Dinas Kehutanan Propinsi Babel juga telah memasang papan plang pada kawasan itu. “Untuk sekarang ini, sementara kami beri peringatan dulu, serta dilokasi telah kami pasang papan plang. Untuk aktifitas memang belum ada. “Papar Ruswanda.

Dan terkait perkara itu, pada Jum’at lalu (30/7/2021) pihak Pemerintah Desa Pugul diminta untuk memfasilitasi pertemuan antara Samad cs dengan PT IKK. Turut juga hadir dalam pertemuan itu dari pihak BPD Desa Pugul dan Dinas Kehutanan Propinsi Babel melalui utusan KPHP Bubus Panca. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Kasi Kesra Kantor Desa Pugul, Aripin Saputra.

“Benar, Jum’at kemarin ada pertemuan antara orang dari PT IKK dengan pihak Samad dan Yusuf. Pertemuan itu, turut dihadiri juga dari Ketua BPD, dan orang Dinas Kehutanan. “Kata Aripin. Apa hasil pertemuan, sayangnya Aripin tidak mengetahuinya. “Kami hanya memfasilitasi kegiatan itu. Apa hasilnya, saya kurang tahu. Tentunya pihak dari PT IKK yang lebih paham. “Kata Aripin.

Sejumlah pihak tentunya masih akan terus dihubungi pihak media atas persoalan tersebut. Apalagi perkara ini telah menjadi atensi aparat penegak hukum. (Shd).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *