Categories: Nasional

Sejumlah LSM Himbau Pemerintah Kaji Ulang Keberadaan BNP2TKI

Kabarone.com, Jakarta – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada di Jakarta memberikan tanggapan dan komentar terhadap keberadaan dan kinerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang dinilai selama ini tidak efisien. Mereka pada umumnya menyatakan bahwa keberadaan BNP2TKI dianggap hanya pemborosan anggaran negara.  Bahkan tupoksinya melenceng dari yang sudah digariskan dalam UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri.

Seperti penuturan Direktur Migrant Workers Watch, Sahat Butar-Butar kepada KabarOne, saat ditemui baru-baru ini. Menurutya, sejak BNP2TKI itu dibentuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bukannya semakin baik, bahkan sebaliknya.

“Padahal tujuan awal pemisahan pengiriman dan perlindungan TKI dari Kementerian Ketenagakerjaan adalah supaya lebih baik. Permasalahan TKI saat ini ibarat kata pepatah lepas dari mulut singa masuk ke mulut harimau. Keberadaan BNP2TKI saat ini sangat menguntungkan bisnis asuransi yang mengelola premi asuransi TKI tersebut,” ungkapnya.

Informasi yang didapat Migrant Workers Watch, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli atas nasib TKI menyebutkan, bahwa jumlah premi yang didapatkan asuransi dan jumlah klaim yang dibayarkan tahun 2014 jumlah premi yang diterima oleh 3 (tiga) asuransi sebesar Rp. 145 miliar, sementara klaim yang dibayarkan hanya sekitar Rp. 12 miliar. Tahun 2015 jumlah premi yang didapat sekitar Rp. 121 miliar, klaim yang dibayarkan hanya sekitar RP. 29 miliar.

“Melihat permasalahan TKI saat ini makin pelik, sudah saatnya pengiriman dan perlindungan TKI ditinjau kembali untuk dikembalikan ke Kementerian Ketenagakerjaan seperti awal, supaya penanganannya lebih efektif untuk koordinasi antar lembaga pemerintah. Apalagi saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak lagi mengurusi transmigrasi dan para TKI dimasukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Jadi saya setuju bila keberadaan BNP2TKI ditata ulang kembali. Dievaluasi kinerjanya selama ini BNP2TKI dan dikembalikan saja ke Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Sahat Butar-Butar.

Hal senada juga diungkapkan Ketua LSM KOPR-TKI. Mahfud mengatakan, sejak BNP2TKI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, masalah TKI di luar negeri belum bisa diatasi, apalagi memberikan perlindungan terhadap anak bangsa disana.

Menurutnya, Kehadiran BNP2TKI dalam hal Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri belum dapat menyelesaikan permasalahan terhadap TKI. Yang ada sekarang ini Penempatan dan Perlindungan TKI semakin runyam. Bahkan kehadiran BNP2TKI dianggap pemborosan anggaran negara.

“Lebih baik BNP2TKI dikembalikan ke habitat semula yakni ke Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya, tidak efisien hanya pemborosan anggaran negara saja. BNP2TKI dalam menjalankan fungsinya sering melenceng. Membuat aturan sendiri terhadap masyarakat pengusaha jasa tenaga kerja. Padahal petuga BNP2TKI hanya sebagai operator, tapi belakangan ini banyak aturan yang dikeluarkan tanpa ada koordinasi pembuat regulasi yaitu Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi lebih baik BNP2TKI dikembalikan ke Kementerian saja,” tandas Mahfud.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LSM KOPR-TKI), Mahfud meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), untuk menyatukan BNP2TKI dengan Kementerian Ketenagakerjaan, agar ada efisiensi anggaran. Tidak lagi pemborosan anggaran negara.

“Selama ini tidak ada keuntungan yang didapat dari keberadaan BNP2TKI. Toh juga kalau ada masalah sudah ada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang menangani permasalahan TKI di luar Negeri, dan Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (SPSI) Ir. Untung Riyadi,SE, sesuai UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, yang sekarang dalam Prolegnas revisi UU di DPR, BNP2TKI adalah amanat UU sebagai operator pelaksana Penempatan dan Perlindungan TKI diluar Negeri. Sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Ditjen Binapenta, adalah sebagai regulator, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepentingan, jangan sampai regulator dan operator berada dalam satu organisasi.

“Pada kenyataannya, ada tumpang tindih antara Ditjen Binapenta dan BNP2TKI dalam hal kewenangan sebagai regulator dan operator. Ini seolah-olah rebutan lahan. Padahal dalam konteks Penempatan dan Perlindungan TKI ada tiga yang berperan, yaitu (1) Pemerintah, (2) Pelakasana Penempatan TKI dan (3) Pekerja ( baik Calon TKI maupun TKI), yang kita sebut Tripartit,” paparnya.

Oleh karena itu, lanutnya, diharapkan dalam revisi UU 39/2004 tersebut, BNP2TKI tetap ada sesuai amanat UU, tetapi hanya sebatas sebagai operator, dan juga badan tersebut keanggotaannya bersifat Tripartit, yaitu berasal dari unsur :

  1. Pemerintah ( Kemnaker, Kemlu, Imigrasi, Kemsos, Polri)
  2. Pengusaha (Asosiasi-asosiasi Pelaksana Penempatan TKI LN)
  3. Pekerja (Serikat-serikat Pekerja TKI LN)

“Dengan adanya badan sebagai operator yang keanggotaanya bersifat Tripartit, diharapkan sistem Penempatan dan Perlindungan TKI LN diharapkan bisa menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Tanpa adanya penataan ulang, tambahnya, lebih baik BNP2TKI dilebur ke Kementerian ketenagakerjaan. “Sehingga hanya ada (1) Pemerintah sebagai regulator, (2) PPTKIS sebagai operator, dan (3) Pekerja (Serikat Pekerja); yang ketiga pihak sebagai Mitra Tripartit dalam sistem Penempatan dan Perlindungan TKI LN. Sedangkan pelaksana penempatan G to G biar saja pemerintah yang melakukannya,” pungkasnya. (R.Sitorus / Entin)

redaksi

Recent Posts

Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonlin Baratama, Ribuan Warga Makan Gratis

Tanah Bumbu,Kabar One.com-Mengambil tempat di Lapangan Bandara Bersujud Tanah Bumbu, PT. Jhonlin Baratama merayakan Hari…

3 hours ago

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

16 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

17 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

17 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

19 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

1 day ago