Categories: Hukum

Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Bupati Seruyan Sebagai Tersangka

Kabarone.com, Jakarta –  Bareskrim Mabes Polri menetapkan Sudarsono, SH, Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan menghilangkan barang bukti sebesar Rp 34.747.400.000 dalam proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung. Selain Bupati Seruyan, Kadishubkominfo Kabupaten Seruyan Drs. Pincianto, MM dan Kepala DPKAD Kabupaten Seruyan Taruna Jaya, SE, M.Si juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu sebagaimana diungkapkan A. Ruzeli, kuasa hukum PT. Swakarya Jaya bahwa Mabes Polri telah melakukan gelar perkara pada tanggal 14 Maret 2016, dimana dalam gelar perkara tersebut direkomendasikan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka terhadap tiga orang.

“Menurut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/200/III/2016/Dittipidum yang saya terima pada 15 Maret lalu, mereka direkomendasikan untuk dijadikan tersangka,” ujar A. Ruzeli awak media, Selasa (21/3).

Menurut Ruzeli, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut sudah dilakukan Bareskrim namun untuk Bupati memang masih menunggu ijin dari Mendagri.

“Setahu saya dua orang tersangka sudah diperiksa oleh Mabes Polri. Sedangkan Bupati Seruyan pemeriksaannya mungkin menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” jelasnya

Lebih lanjut A. Ruzeli membeberkan, kasus ini berawal ketika uang sejumlah Rp 34.747.400.000 yang telah disita sesuai putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 53/Pdt.G/2012/PN.spt tanggal 03 Mei 2013 menghilang. Dana yang merupakan klaim sisa pembayaran kelebihan pekerjaan proyek Multiyears Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung dari Pemkab Seruyan kepada PT Swakarya Jaya (PT SKJ) semestinya tersedia di DIPA Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan dan tidak bisa dipindahkan..

“Dalam perjalanannya dana sita eksekusi yang sudah melalui persetujuan anggota dewan itu semestinya tersedia di DIPA Dishubkominfo tahun 2015, namun ternyata telah dihilangkan dan dirubah untuk peruntukan lain oleh Bupati dan Kadishubkominfo,” bebernya.

Penetapan Bupati Seruyan sebagai tersangka itu diperkuat setelah adanya surat permohonan ijin khusus penggeledahan dan penyitaan serta permohonan guna memperoleh persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Sampit yang diungkapkan Kepala Pengadilan Negeri Sampit melalui Humasnya Ega Shaktiana.

“Kita sudah ada menerima surat permohonan ijin khusus penggeledahan dan penyitaan serta permohonan guna memperoleh persetujuan penyitaan,” kata Ega Shaktiana, Selasa (22/3) dikutip dari Prokal.co.

Dalam surat itu dilampirkan juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, yang isinya memberitahukan adanya tindak pidana yang dilakukan Bupati Seruyan Sudarsono, Taruna Jaya kepala DPKAD Seruyan dan Pincianto mantan Kadishubkominfo Seruyan. (Sn)

redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

13 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

14 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

3 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago