Kabarone.com, Gunungsitoli – Dalam melegalisir Ijazah ternyata ada beberapa hal syarat yang perlu dipenuhi. Ada pun syarat dan ketentuan dalam melegalisir Ijazah yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Legalisir Ijazah atau pun pengesahan fotocopy Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Serta Permendikbud Nomor 11 Tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy atau legalisir Ijazah, fotocopy Sertifikat Profesi , fotocopy Surat Keterangan Pengganti Ijazah /Sertifikat Profesi dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi.
Demikian halnya dengan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli dalam hal melegalisiran ijazah atau pengesahan fotocopy Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar tetap terpacu pada Undang- Undang dan Peraturan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) yang telah ada.
Adapun persyaratan tersebut adalah yakni :
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Arozato Harefa kepada KabarOne disampaikan bahwa Dinas pendidikan Kota Gunungsitoli hanya meleges Ijazah yang sudah memenuhi Unsur dan syarat yang sudah ditentukan.
“ Itukan sudah ada aturan nya, terkecuali kalau Sekolahnya tutup contohnya SPG dulu, itukan masih wilayah Kota saat itu maka Dinas Pendidikan bisa mengambil alih dan itu harus disertai dengan Ijazah aslinya “ Ujar Harefa saat dikonfirmasi diruang kerjanya di Desa Fodo, Gunungsitoli Selatan, Kamis ( 09/06 ).
Lanjutnya lagi, Bahwa dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli bisa saja Membatalkan ijazah yang sudah dileges oleh dinas pendidikan Kota Gunungsitoli jika tidak memenuhi syarat yang ada atau ada pertimbangan lainya.
“ Dan kalau pun seandainya ada yang sudah terlanjur dileges oleh dinas pendidikan kota tanpa melihat syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku kita batalkan, tetapi tergantung juga dengan peraturan tahun lalu, apa mungkin itu diperkenankan atau tidak “ Terangnya Memaparkan sekaligus menutup pembicaraan. ( Fr. Lature )
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…