Inilah Syarat Meleges Ijazah di Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli

Daerah, Regional8,722 views

Kabarone.com, Gunungsitoli – Dalam melegalisir Ijazah ternyata ada beberapa hal syarat yang perlu dipenuhi. Ada pun syarat dan ketentuan dalam melegalisir Ijazah yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Legalisir Ijazah atau pun pengesahan fotocopy Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Serta Permendikbud Nomor  11 Tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy atau legalisir Ijazah, fotocopy Sertifikat Profesi , fotocopy Surat Keterangan Pengganti Ijazah /Sertifikat Profesi dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Sertifikat Profesi  Lulusan Perguruan Tinggi.

Demikian halnya dengan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli dalam hal melegalisiran ijazah atau pengesahan fotocopy Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar tetap terpacu pada Undang- Undang dan Peraturan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) yang telah ada.

Adapun persyaratan tersebut adalah yakni :

  1. Ijazah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli adalah Ijazah yang diterbitkan oleh Sekolah yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
  2. Sekolah yang berstatus Sekolah Negeri dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang menerbitkan Ijazah ( Bukan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli ).
  3. Sekolah yang berstatus Swasta terlebih dahulu dilegalisir Kepala Sekolah yang menerbitkan Ijazah.
  4. Sekolah yang berada diluar lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.
  5. Ijazah yang diterbitkan Perguruan Tinggi tidak di legalisir oleh Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli  Arozato Harefa kepada KabarOne disampaikan bahwa Dinas pendidikan Kota Gunungsitoli hanya meleges Ijazah yang sudah memenuhi Unsur dan syarat yang sudah ditentukan.

“ Itukan sudah ada aturan nya, terkecuali kalau Sekolahnya tutup contohnya SPG dulu, itukan masih wilayah Kota saat itu maka Dinas Pendidikan bisa mengambil alih dan itu harus disertai dengan Ijazah aslinya “ Ujar Harefa saat dikonfirmasi diruang kerjanya di Desa Fodo, Gunungsitoli Selatan, Kamis ( 09/06 ).

Lanjutnya lagi, Bahwa dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli bisa saja Membatalkan ijazah yang sudah dileges oleh dinas pendidikan Kota Gunungsitoli  jika tidak memenuhi syarat yang ada atau ada pertimbangan lainya.

“ Dan kalau pun seandainya ada yang sudah terlanjur dileges oleh dinas pendidikan  kota tanpa melihat syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku  kita batalkan, tetapi tergantung juga dengan peraturan tahun lalu, apa mungkin itu diperkenankan atau tidak “ Terangnya Memaparkan sekaligus menutup pembicaraan.   ( Fr. Lature )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *