Categories: DaerahRegional

Lokasi Tol Serang Panimbang Di Tetapkan Sepanjang 83,6 KM

Kabarone.com, Banten – Penetapan lokasi pembangunan Tol Serang Panimbang telah rampung, Dalam tahapan ini provinisi banten melibatkan empat kabupaten/kota di Provinsi Banten yang akan dilewati jalan tol tersebut.

Untuk pendataan awal titik lokasi jalan tol Serang Panimbang, Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Penetapan Lokasi, Anwar Masud kepada wartawan menjelaskan, bahwa persiapan penetapan lokasi oleh Gubernur sudah dilakukan dan sudah diberitahukan.

“Minggu lalu kami sudah rapat dengan Kota dan Kabupaten Serang untuk pendataan awal, minggu besok dengan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang,” ujar Anwar, Jum’at.

Menurut Anwar, daerah yang akan dilintasi jalan tol ini, sebanyak 14 kecamatan, 50 desa/kelurahan, empat kabupaten/kota. Di Kabupaten Serang, daerah yang akan dilewati diantaranya, Kragilan, Walantaka, Tunjung Teja, Cikeusal, bahkan Pemprov Banten sendiri akan menargetkan bulan ini penetapan lokasi selesai.

“Setelah selesainya penetapan lokasi, selanjutnya ditangani oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk pengukuran, apraisal, dan pembayaran lahan. Kalau Gubernur hanya bertugas untuk penetapan lokasinya saja, ke sananya sudah  tugas BPN, harga dan rincinya kita mah gak tahu itu,” tegas anwar.

Sementara Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, sedang melakukan kajian untuk menyusun Detail Engineering Design (DED) trase jalan tol Serang-Panimbang. “Namun kajian tersebut terhambat karena ada persyaratan yang perlu dilengkapi Kementerian Pekerjaan Umum,” ungkap Hadi Soeryadi kepada Kabarone.com, Jum’at (10/6).

Menurutnya masih ada persyaratan yang belum dilengkapi oleh Kementrian PU. “Kami minta supaya itu segera dilengkapi. Jadi bukan dari Pemprov, kalau kita sedang siapkan DED-nya,” tegas Hadi.

Hadi Soeryadi tak menyebut persyaratan apa yang belum dilengkapi Kementrian PU. Namun menurut Hadi, saat ini pihaknya sedang mengkaji jalur dan trase jalan sepanjang 83,6 KM yang masuk dalam 12 proyek strategis nasional tersebut. (Jib)

redaksi

View Comments

  • Gimana tuh jika broker atau yg di sebut calo tanah bermain membeli tanah di awal sebelum penetapan harga apreaial bisa kena pidana ga, soal nya menurut informasi mereka memeri harga ke pemilik tanah dikisaran harga 40 s/d 50 rb

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Berbagai Artis Meriahkan Pesta Pantai Mappanreritasi’e, Bupati; Bagian Dari Harjad Tanbu

TANAH BUMBU, Bupati Tanah Bumbu berikan apresiasi kepada Event Organizer (EO) 58 Production yang di…

8 hours ago

Mahasiswa S2 Pendidikan Bahasa Indonesia SPs. UHAMKA Luncurkan Buku

Jakarta,Kabar One.com - Program Studi S-2 Pendidikan Bahasa Indonesia Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof. DR.…

1 day ago

Babinsa Bersama PP dan Masyarakat Laksanakan Karya Bakti

KOTABARU,kabarOne.com- Babinsa Koramil 06 Kelp. Tengah bersama Ormas Pemuda Pancasila (PP), NGO Jalak, Garnus dan…

2 days ago

Hari Kartini Menurut Ketua DPRD Kotabaru, Refleksi Perempuan Untuk Memperoleh Haknya

KOTABARU,kabarOne com- Raden Ajeng Kartini atau RA Kartini merupakan pahlawan nasional yang gigih memperjuangan emansipasi…

2 days ago

Mbak Ita Raih Gelar Doktoral dengan IPK Sempurna, Begini Penuturannya

SEMARANG,kabarone.com - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meraih gelar doktor dengan predikat Summa Cumlaude…

2 days ago

Ramadhan 1445 H, LAZiS Jateng Bantu 23 Ribu Penerima Manfaat di Indonesia dan Palestina

SEMARANG,kabarone.com - LAZiS Jateng melalui gerakan program Ramadhan Borong Pahala selama bulan Ramadhan 1445 H…

2 days ago