Categories: Hukum

Sidang Perdana Jessica Wongso Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kabarone.com, Jakarta – Sidang perdana Jessica Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya, Rabu
(15/1).  Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi terdakwa Jessica Wongso dijerat Pasal 340 KUHP .

Dihadapan majelis hakim Kisworo SH , JPU Ardito Muwardi SH dalam dakwaannya mengatakan, latar belakang yang membuat Jessica mempunyai maksud untuk membunuh Mirna karena sakit hati kepada Mirna, lantaran pernah dinasehati agar putus dari pacarnya yang pemakai narkoba dan diduga kerap bertindak kasar.

“Buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak ada modal,” kata Mirna yang ditirukan JPU dalam dakwaannya.

Perkataan Mirna itu, lanjut Jaksa Ardito, membuat Jessica marah dan sakit hati, sehingga memutuskan komunikasi dengannya. Setelah Jessica putus dengan pacarnya dan membuat beberapa kasus yang berurusan dengan Kepolisian Australia, Jessica semakin sakit hati dan berencana membunuh Mirna.

Setelah beberapa waktu kemudian, Jessica kembali menghubungi Mirna melalui pesan WA pada 5 Desember 2015, sewaktu dari Australia ke Indonesia. Pesan itu tak dibalas Mirna, sehingga Jessica kembali menghubungi Mirna dan dibalas. Akhirnya mereka bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.

Ketika teman-teman terdakwa belum sampai pada tempat yang disepakati tersebut, di restoran Oliver , Gran Indonesia, Yesaica terlebih dahulu memesankan minuman untuk Mirna dan Hani. Setelah pesanan datang, minuman untuk Mirna terlebih dahulu diberikan dan dimasukan racum Natrium Sianida kedalam gelas minuman Vietnamesse Ice Caffee (VIC). Setelah dua menit kemudian Mirna minum, langsung pinsan. Sesampainya di RS Abdi Waloyo, Jakarta Pusat, beberapa saat kemudian korban ternyata sudah meninggal dunia sesuai dangan visum et repertum (VER) NO. Pol.R/007/1/2016 .

Selama dalam persidangan terdakwa didampingi sejumlah pengacara kondang yang diketuai oleh Otto Hasibuan, SH. Sidang ditunda hingga Selasa 21 Juli 2016 mendatang untuk mendengarkan jawaban eksepsi dari Jaksa.

Namun usai persidangan menanggapi hal itu, Edi Dharmawan Salihin selaku ayah dari Wayan Mirna Salihin menyerahkan atas hal tersebut. Menurutnya, itu merupakan hak terdakwa di persidangan.

“Kalau misalnya dia mau apa ya terserah, itu hak dia. Ini negara hukum,” kata Dharmawan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Baginya, ia yakin bahwa apa yang disangkakan terhadap Jessica merupakan hal yang sudah tepat. Kedepan, Dharmawan yakin pidana pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap putrinya akan terungkap.

“Kuasa hukum berhak melakukan itu, tapi kan yang penting buktinya. Kita sendiri akan buktikan. Semua akan terungkap,” tuturnya.(Sn)

redaksi

Recent Posts

Kapolsek dan Kasat Polairud Berganti Pemimpin, Ini Perintah Kapolres Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Polres Kotabaru menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek Kelumpang Barat IPTU Hendrie Ade…

13 hours ago

Kritik Rivaldo Soal OKU Timur Bukan dari IMM, Tapi Pribadi Saja

OKU Timur,Kabar One.com - Beredar kabar berita dari portal media online pada tanggal 15 Mei…

2 days ago

Waw..!Ada Dugaan Pencucian Uang di Keraton Malowopati Senilai Rp 90 M

LAMONGAN ,Kabar One.com- Sangat mengejutkan, viralnya pemberitaan Keraton Malowopati di kawasan hutan Bluluk Lamongan, kini…

3 days ago

Kesbangpol Lamongan Di minta Usut Tuntas   Perijinan  Keberadaan Keraton Malowopati

LAMONGAN,Kabar One.com– Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, Dianto Hari Wibowo, merespon keberadaan Keraton Malowopati Agung Hadiningrat…

3 days ago

Destinasi Wisata Cagar Budaya Keraton Malowopati Ternyata Tak Berizin

LAMONGAN,Kabar One.com- Belum selesai urusan pengurukan limbah diduga B3 dan dugaan adanya penebangan liar (illegal…

3 days ago

IMKADES Kab Lamongan Gelar Halal Bi Halal dan Silaturrahmi Antar Anggota

Lamongan, Kabar One.com– Merupakan momentum untuk saling memaapkan dan pererat tali silaturrahmi IMKADES ( Ikatan…

3 days ago