Categories: Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Vonis Penipu TBGA 3 tahun Penjara

Kabarone.com, Jakarta – Dalam amar putusan perkara tindak pidana penipuan lyang dilakukan oleh terdakwa Hery Beng Koestanto kepada PT. Toko Buku Gunung Agung (TBGA), ketua majelis hakim Sumpeno menyatakan, terdakwa terbukti melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP yang merugikan korban pelapor Putra Mas Agung hingga Rp.50 miliar lebih sehingga dijatuhkan vonis penjara 3 tahun.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Aris Munandar dan Lucky Afgani yang menuntut hukuman terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378, divonis 3 tahun penjara potong masa tahanan” tegas Hakim Sumpeno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/6).

Usai pembacaan vonis selesai, Hery Beng Koestanto tidak langsung menerima vonis yang diberikan. Dia meminta waktu terlebih dahulu usai ditanya hakim ketua Supeno.

“Saya minta waktu untuk banding,” ungkapnya kepada Majelis hakim usai berkoodinasi dengan penasehat hukumnya.

Kasus ini bermula dari keinginan terdakwa Hery Beng Koestanto sebagai pemilik PT. Pertama Energy Resources (PER), agar perusahaannya yang bergerak di bidang tambang batu bara itu, bisa go public di pasar bursa.

Karena belum memenuhi persayaratan untuk go public, Hery Beng Koestanto lalu mengajak korban Putra Mas Agung, sebagai pemilik mayoritas saham di PT. Toko Buku Gunung Agung (TBGA) untuk berkerjasama.

Akhirnya, sekitar Maret – Mei 2013, korban Putra Mas Agung setuju untuk melakukan transaksi jual 52 juta lembar saham miliknya senilai Rp52 miliar yang dibayar terdakwa dengan enam lembar cek giro bilyet.

Namun saat korban Putera Mas Agung mau mencairkan cek giro bilyet tersebut ternyata dananya kosong. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan terdakwa ke Mabes Polri dan kasusya pun bergulir di pengadilan.(Sn)

redaksi

Recent Posts

Waduk Rawa Sekaran Banyak Di Alih fungsikan, Warga Kesusahan Air

By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…

32 mins ago

PLN IP UBP Semarang Bersinergi IZI Jateng Dalam Program Pelayanan Masyarakat di Karimunjawa

JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…

1 hour ago

Gedung Baru KPU Kotabaru Diresmikan, KPU Mampu Maksimalkan Kinerja

KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…

4 hours ago

Putusan Pengadilan Cederai Rasa Keadilan Mantan Direktur PT.Blue Bird Dihukum Denda Pembayaran Beranak Cucu

Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…

6 hours ago

Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru, Kasatreskrim Terima Piagam Apresiasi

KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…

6 hours ago

Penuhi Janji, Wabub Kotabaru Serahkan Beasiswa Untuk Warga Desa Langadai

KOTABARU,kabarOne.com- Dua kakak beradik, Miftahul Alpirania (14) dan Ahmad Paisal Ajni (12) warga Desa Langadai…

7 hours ago