Dugaan Penipuan, Marinus Gea Dikabarkan Akan Di Periksa Penyidik Bareskrim Mabes Polri

Hukum1,964 views

KabarOne.com, GUNUNGSITOLI- Penasehat Hukum Roslina Hulu, Wardaniman Larosa, SH, C.L.A, mengklaim telah mendapat kabar pemanggilan terlapor Marinus Gea yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari Fraksi PDI-Perjuangan, untuk dimintai keterangan atas dugaan penipuan. Menurutnya Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan.

Hal itu dikatakan Wardaniman Larosa kepada KabarOne melalui telepon seluler, Juma’at (2/6) Malam. Pemanggilan ini berdasarkan informasi yang mereka dapatkan atas dasar telah diperiksanya saksi-saksi dari pihak pelapor.

“Pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi di bareskrim dan telah mendatangi langsung para saksi di Pulau Nias. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-I, penyidik telah meminta untuk interview tambahan kepada saksi inisial CCH dan itu telah selesai dilaksanakan beberapa hari yang lalu dan penyidik akan memanggil dan memeriksa terlapor Marinus Gea, “kata Wardaniman Larosa.

Adapun disebutkan Larosa, kasus dugaan perkara pidana dugaan penipuan yang melilit Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) dan Ketua DPD Taruna Merah Putih – Banten, Marinus Gea, setelah dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga di Pulau Nias.

“Atas dugaan perbuatan yang tidak terpuji dan terkesan menindas kaum lemah tersebut, ibu rumah tangga (Roslina Hulu) bersama penasehat hukumnya telah membuat Laporan Polisi No.228/II/2017/Bareskrim, di Markas Besar Polri.”pungkas Warda.

Lanjut Wardaniman, dugaan penipuan itu bermula saat akta jual beli dan sertifikat hak milik atas dua bidang tanah yang berlokasi dekat bandara Binaka Pulau Nias seluas 11.592 M2 dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu) permeter telah beralih atas nama terlapor Marinus Gea.

“Terlapor Marinus Gea hanya membayar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 959.200.000,-(sembilan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) sampai saat ini belum kunjung dibayar terlapor.”ungkapnya.

Pihaknya juga mendesak terlapor Marinus Gea untuk segera membayarkan sisa pembayaran atas pembelian dua bidang tanah milik kliennya. Tujuannya agar masalah ini tidak berlarut-larut dan sekaligus mengurangi preseden buruk bagi diri terlapor.

“Pernah diutarakan langsung pelapor Roslina Hulu saat agenda sidang mediasi di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, namun tidak disambut baik oleh pihak Marinus Gea melalui kuasa hukumnya.”tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terlapor, Wira Dharma Harefa, SH, mengatakan bahwa pemanggilan saksi-saksi dari pihak Pelapor menurut informasi yang mereka dapat sudah di panggil, tetapi tidak diketahui jelas siapa saja yang sudah Diperiksa.

“Yang kami dengar informasi, dan yang beredar dimedia bahwa penyidik telah meminta keterangan saksi dari pelapor. kami tidak tau semua siapa aja yg telah diminta keterangan oleh penyidik.”kata Wira kepada KabarOne melalui jejaring sosial Whatshapp, Jumaat (2/6) Malam.

Katanya, Proses pemeriksaan hingga saat ini masih berjalan normal dan tidak ada yang terlalu menurutnya. Pihaknya sendiri mempercayakan kasus ini kepada penegak hukum. Namun diakuinya Terlapor sendiri pernah diundang oleh penyidik.

“Sejauh ini kami melihat proses yang berjalan masih normal langkah-langkah penyelidikan tidak ada yang aneh. Kami pihak terlapor percaya pada penegak hukum mereka melakukan pekerjannya secara profesional dan transparan. terlapor sendiri sudah diundang (sifatnya undangan) oleh penyidik pada bulan mei lalu, untuk itu mari kita tunggu hasil resmi dari penyidik apakah masuk ke tahap berikut atau laporanya di hentikan dan itu kewenangan penuh dari penyidik, mari kita tidak mendahului penyidik.”sebutnya. (Fr.Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *