Kabarone.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Dinas Penataan Kota (PK) Kecamatan Gambir, Jakarta pusat karena diduga melakukan KKN dan penyalahgunaan wewenang jabatan terkait maraknya pembangunan dengan izin rumah tinggal yang diduga melanggar peraturan daerah di DKI Jakarta.
Adapun bangunan bermasalah yang ada di wilayah Gambir antaralain:
1. Jalan Ampasit 1 Gambir
2. Jl Duripulo 1 no 6 RT08Rw02
3. Jl Cibunar ll no 8 Rt08 RW02 Gambir
Hal itu dikatakan Ketua Komite Nasional LSM Indonesia Zamroni Senin (14/8/2016). “Ada indikasi Pelanggaran wewenang Jabatan dan Dugaan Korupsi, Kejaksaan sebaiknya melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Menurutnya, dampak dari menjamurnya bangunan bermasalah yang ada diwilayah Kecamatan Gambir tidak luput dari lemahnya pengawasan oleh Kasie Penataan Kota Gambir. Hal tersebut bertolak belakang dengan program yang di canangkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
“Dampaknya penataan Kota amburadul dan mengakibatkan potensi banjir. Makanya kami mohon pihak Kejaksaan segera Periksa semua Pegawai di jajaran Kasie PK Gambir.menurut kabar Kasie PK Gambir sudak dilaporkan Ke Inspektorat Propinsi dan sudah bolak balik di panggil,” ujar Zamroni Taufiq (red)
JAKARTA ,Kabar One.com; Pertunjukan MGMP Seni Budaya SMP Provinsi Daerah Khusus Jakarta berthema, "Merdeka Berprestasi…
KOTABARU,kabarOne.com- Tim Futsal Media Saijaan Kotabaru resmi dilepas keberangkatannya oleh Waka Polres kotabaru Kompol Agus…
Pangkalpinang, Kabar One - Proyek pembuatan Rumah Susun (Rusun) Arroyan didalam Komplek Mesjid Arroyan milik…
Jakarta ,Kabarone Makamah Agung melepas dua Aparatur Peradilan yang memasuki purnabakti Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah…
KOTABARU,kabarOne.com- Desas desus calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru semakin sentar, sebuah nama baru kini…
Bangka Barat, Kabar One.com - Dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Indonesia yang diadakan di Dusun…