Wakil Bupati Bulungan Himbau Orangtua Urus Kartu Identitas anak

Kabarone.com, Bulungan – Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala mengimbau para orangtua agar mengurus KIA yang diperuntukkan bagi anak berusia di bawah 17 tahun. Menurut Ingkong Blanko Kartu Identitas Anak (KIA) saat ini sudah tersedia di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala dalam rakor yang berlangsung di ruang rapat Sekda, Kantor Bupati Bulungan, Senin (05/09).

“KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” terang Wabup.

Menurutnya, penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) ini diperlukan agar anak yang berusia 0 hingga 17 tahun (kurang satu hari) memiliki dokumen kependudukan sehingga memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen. Penerbitan KIA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 tahun 2016.

“Saya harap Dinas Kependudukan dan Capil proaktif dalam mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat,” ucapnya.

Wakil Bupati pun menerangkan bahwa KIA bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau ke puskemas

“KIA ini juga setara dengan Kartu Tanda Penduduk sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki KTP-El. KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak. KIA selain sebagai pengenal juga menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri,” paparnya.

Selain itu, manfaat KIA antara lain sebagai bentuk pemenuhan hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, keperluan lain yang membutuhkan bukti diri anak seperti data identitas membuka tabungan di bank, mendaftar BPJS, proses identifikasi jenazah anak dan untuk mengurus klaim santunan kematian, pembuatan dokumen keimigrasian hingga mencegah terjadinya perdagangan anak.

“Kebijakan KIA mulai diterapkan tahun 2016 ini yakni pada anak yang sudah memiliki akte kelahiran,” sahutnya.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Bulungan, Edy Djumani, BAc pada kesempatan sama menjelaskan, selain akan melaksanakan penerapan KIA, pihaknya juga menyampaikan bahwa batas waktu atau deadline perekaman KTP elektronik pada 30 September 2016. Namun hingga kini tercatat sebanyak 17.959 jiwa penduduk Bulungan belum melakukan perekaman.

“Kondisi saat ini blanko KTP-EL sudah habis dan kita akan minta blanko lagi dari pusat,” pungkasnya. (Mudi)

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Perayaan HUT ke-19 PT. Jhonlin Baratama, Ribuan Warga Makan Gratis

Tanah Bumbu,Kabar One.com-Mengambil tempat di Lapangan Bandara Bersujud Tanah Bumbu, PT. Jhonlin Baratama merayakan Hari…

3 hours ago

Dusun Ngablak Desa Kebalandono Adakan Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79

Lamongan,Kabar One.com - Puncak acara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 warga Dusun Ngablak Desa Kebalandono…

15 hours ago

Malam Puncak Perayaan HUT RI KE 79, DI RW02 Kelurahan Petojo Utara Semarak

JAKARTA KABARONE : Sehat senam bersama bukan hal sekedar kegiatan rutin tetapimerupakan sebuah perayaan kesehatan…

16 hours ago

Malam Puncak Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk Adakan Hiburan Campur sari

Lamongan,Kabar One.com- Patut di apresiasi, Acara malam puncak memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 Desa Gumantuk…

16 hours ago

Usai Ikuti Sidang Tahunan DPR-MPR RI, Menteri AHY Bertolak ke Kaltim untuk Ikuti Rangkaian Acara HUT ke-79 RI di IKN

JAKARTA ,Kabar One.com- Usai mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI…

19 hours ago

Suwanti Kader PDI-P Jabat Ketua DPRD Kotabaru Sementara, Amanah Harus Dijaga

KOTABARU,kabarOne.com- Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau…

1 day ago