Categories: Hukum

Dituntut 2 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Dua Pejabat PT RA Kecewa

Kabarone.com, Jakarta – Tim Kuasa hukum Dua pejabat PT RA , yaitu Yosep kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya dua tahun penjara.

“Jelas kami sangat kecewa dengan JPU karena mereka menuntut klien. kami ,dua tahun penjara. Itu sangat tinggi sekali. Menurut kami, klien kami tidak bersalah. Bahwa perkara ini ranah perdata dipasakan pidana”, Ini penting karena menyangkut hak asasi kedua terdakwa yang harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” ungkap Yosep kepada kabarone usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Yosep mengakui bahwa sudah ada perdamaian dan serta jaminan dari kliennya, dan telah disetujui oleh kedua belah pihak.

“inikan jelas bahwa klien kami ini perkara perdata bukan pidana murni. Kami tidak sepakat dengan tuntutan JPU itu,” tuturnya. Apalagi dengan JPU yang menilai bahwa Kedua klien nya itu, “didakwa kasus Penipuan”.

Yosep menambahkan, “yang tadinya tidak akan ajukan pledoy akhirnya kami akan ajukan pledoy dalam sidang berikutnya. Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Kita harapkan semoga hakim memberi putusan yang seadil-adilnya dengan memperhatikan hati nurani.” tegasnya.

Menurut JPU, Kedua terdakwa pejabat PT RA telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP yaitu
Inisial RR dan Inisial Bud dituntut masing masing dua tahun Penjara ungkap JPU Adji, dengan jaksa pengganti penuntut umum di hadapan majelis hakim.

“Kasus yang bermula dari perjanjian sewa menyewa appartemen di bilangan Jakarta, yang mana Bud dan Rr sudah menjaminkan satu lembar cek sebesar Rp 5 Miliar, dimana jumlah itu telah dikeluarkan oleh perusahaan PT. RA sebagai cek jaminan pembayaran sewa appartemen melalui oleh saksi Lala, terhadap dua unit apartemen milik Evan Lie yang disewakan itu”.

“Saya sudah menganggap dengan Jaminan satu lembar Cek pembayaran utang terdakwa lunas 5 miliar, tapi hitung hitungannya belum sempat saya buat, karena saya tidak mau pusing pak hakim,” kata Lala ketika bersaksi dihadapan persidangan yang diketuai Hakim Eko di Pengadailan Jakarta Pusat.(Sena).

redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

11 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

12 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

3 days ago