Diduga Gunakan Surat Palsu, Kejari Gunungsitoli Tetapkan Yuniman Zebua Kaban Litbang Nias Sebagai Tahanan Kota

Hukum7,241 views
Kabarone.com, Gunungsitoli – Atas dugaan pemalsuan surat pada jual beli sebidang tanah ( lokasi Pantai Bunda-red) yang dilakukan oleh oknum Yuniman Zebua alias Ama Karnofa Zebua bersama dengan keluarga yang sebelumnya mengklaim bahwa hak kepemilikan tanah yang sah adalah milik keluarga Yuniman Zebua yang di beli  dari Talinaso Zebua sebagai pemilik tanah, akhirnya terpaksa berurusan dengan pihak penegak hukum. pasalnya dari surat yang mereka miliki sebagai  tanda hak kepemilikan tanah ditemukan beberapa kejanggalan dan di duga palsu.
 
Sebelumnya hal ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga pemilik tanah Melkhisedek Harefa alias Ama William Harefa kepada Polres Nias (26/05/2015) dengan Nomor : STPLP / 181 / V /2015 / NS, bersama dengan keluarga besar Peniel Luther Harefa alias Ama Erick dan Exodius Lalaziduhu Harefa alias Ama Elisman sebagai pihak pelapor pada dugaan peristiwa perkara pemalsuan surat jual beli tanggal 08 november 1973 dari Talinaso zebua.
 
Dari hasil penelusuran KabarOne dilapangan bahwa ada pun Pihak-pihak terlapor yakni : Lina Larosa alias Ina Nuru, Yuniman Zebua alias Karnofa, Sudiria Zebua, Rostini Zebua, Famonizaro Zebua, Yulianus Zebua dan Martin Zebua.
 
Sesuai dengan hasil penyidikan dan gelar perkara oleh pihak penyidik Polres Nias dengan Nomor : B/ 227.A5/ XI/ 2015/ Reskrim, dengan melakukan serangkaian penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi, Penyitaan Surat jual beli tanah yang di duga palsu , mengumpulkan surat-surat yang ada tanda tangan Talinaso Zebua ( pembanding tanda tangan ), mengirimkan asli surat jual beli sebidang tanah yang di duga palsu ( Dokumen Bukti ) dengan pembanding specimen tanda tangan Talinaso Zebua ke Laboratorium Forensik.
 
Hasil penelitian Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyatakan tanda tangan Talinaso Zebua Non identik dan beberapa tahap lainnya
yang akhirnya penyidik pihak Polres Nias Menetapkan Yuniman Zebua alias Ama Karnova sebagai Tersangka ( 30/11/2015 ).
 
Pada tanggal 30 Agustus 2016 penyidik Polres nias menyerahkan Yuniman zebua ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli setelah mangkir dua kali dari panggilan Polres Nias. sehingga Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan Yuniman Zebua  sebagai tahanan kota.
 
Adapun alasan pihak kejaksaan Negeri Gunungsitoli kepada pihak Tersangka untuk dijadikan sebagai Tahanan Kota yakni atas permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias lewat Wakil Bupati Nias dan Pengacaranya.
 
 ” Tersangka Yuniman Zebua alias Ama Karnofa telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli oleh pihak penyidik Polres Nias hari ini. untuk pasal yang di tersangkakan kepada Tersangka yaitu pasal 263 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjaran. Kita berpendapat bersama dengan Kasipidum bahwa yang bersangkutan dilakukan Penahanan Kota terhitung 20 hari  sampai 19 September kedepan. Alasan kita melakukan tahanan kota kepada yang bersangkutan dan tidak melakukan penahanan atas permintaan surat yang dilayangkan oleh Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, Pengacaranya sendiri dan permintaan dari adik kandungnya sebagai penjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” ucap M. Panggaribuan selaku JPU ditempat kerjanya di Jl. Soekarno Kota Gunungsitoli, Selasa ( 30/08/16).
 
Lebih lanjut dijelaskan oleh Solidaritas Telaumbanua yang juga salah satu Jaksa di kejaksaan Negeri Gunungsitoli  bahwa dari surat yang diberikan oleh Wakil Bupati Nias ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli menjadi pertimbangan untuk Tersangka dijadikan Tahanan kota.
 
“Dari surat yang kita terima dari Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu menerangkan bahwa yang bersangkutan tengah melakukan tugas penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan PAPBD 2016, jadi ini menjadi salah satu pertimbangan kami untuk sitersangka sendiri untuk dijadikan tahanan kota,” tambah Telaumbanua.
 
Sementara saat dikonfirmasi kepada Yudikasi Waruwu SH.MH selaku Kuasa Hukum Melkhisedek Harefa dan Keluarga berharap supaya Hukum yang berlaku di Negara ini betul- betul di terapkan.
 
“Dari pelaporan Kliean saya sebelumnya kepada pihak Polres Nias bahwa terlapor ada Delapan Orang tetapi yang menjadi pertanyaan sekarang kenapa baru satu orang yang ditetapkan status hukumnya dimana yang Tujuh orang lagi. kita berharap supaya Hukum di Negara ini betul-betul diterapkan jangan sepotong- sepotong,” tegas Yudikasi Waruwu di ruang kerjanya di Jl. Diponegoro No. 391 Desa Sifalaete Kecamatan Gunungsitoli, Kamis (01/09).  ( fr. lature )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *