Categories: DaerahRegional

Abdul Jalil Hamzah,SH, M.Kn.: Persiapan Perluasan Wilayah Kerja PPAT, Kualitas IPPAT & BPN Harus Selalu Meningkatkan Harmonisasi

 

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tadi wilayah kerjanya hanya meliputi Kabupaten/Kota saja akan berubah  diperluas menjadi wilayah kerja tingkat propinsi. Adanya perluasan wilayah kerja tentu membawa tantangan yang lebih besar lagi bagi PPAT itu sendiri, kata Notaris/PPAT Kabupaten Cirebon, Abdul Jalil Hamzah, SH, M.Kn kepada media ini Kamis, (22/12) di ruang kerjanya.

Menurutnya, bagaimana pola komunikasi antara PPAT dengan pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) yang harus diselaraskan dalam mencapai tujuan kegiatan pertanahan. Mulai dari pendaftaran sampai dengan proses peralihan termasuk pembebanan hak tanggungan dan seterusnya disaat yang bersamaan adanya desakan yang kuat untuk menyempurnakan kinerja kantor pertanahan yang mengedepankan tata kelola yang prima, efektif & efisien berdasarkan aturan yang berlaku serta tidak ada lagi dugaan adanya pungutan pungutan liar lainnya yang menjadi topik pembicaraan beberapa waktu yang lalu.

Hal ini ungkap Abdul Jalil Hamzah begitu sensitif dikarenakan bukan hanya mempersiapkan diri (PPAT) untuk meningkatkan kualitas dirinya akan tetapi juga (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( IPPAT )& BPN harus selalu meningkatkan harmonisasi dalam meningkatkan kinerja yang prima efektif dan efisien, kendala atau tantangan yang kita hadapi kedepannya adalah pertama adalah kultur sosial seorang profesional dalam hal ini seorang PPAT, di PP 24 ini seolah -olah ada perintah tersirat untuk tidak lagi menunggu datangnya pekerjaan dikantor melainkan harus ada kegiatan action keluar.

Disamping melakukan kegiatan ke PPAT an, juga melakukan pengabdian kepada masyarakat luas melalui kegiatan penyuluhan sebagai bentuk informasi kepada masyarakat tentang prosedur pendaftaran tanah dan sebagainya. “Program perluasaan wilayah kerja PPAT saya melihat memang harus dipaksakan oleh pemerintah untuk direalisasikan menginventarisasi tanah tanah yang belum disertipikatkan mengingat masih begitu banyak tanah-tanah di negara kita yang belum didaftarkan. Disisi yang lainnya memang Sumber Daya Manusia  (SDM) di pertanahan terbatas sehingga mau tidak mau harus memperluas wilayah kerja PPAT bahkan ke tingkat regional pun akan dipersiapkan kedepannya,” tandasnya.

Juga adanya desakan yang kuat kepada BPN untuk mampu berbenah diri, mengatur tata kelola dengan baik menginventarisasi data warkah pertanahan dalam bentuk digital dengan mengandalkan teknologi. Sehingga mempermudah pengecekkan, mempermudah pelayanan, memutus mata rantai yang panjang sehingga tidak ada lagi dugaan dugaan adanya pungutan selain yang diatur dalam peraturan yang berlaku khususnya dipertanahan, tegasnya.

Kembali lagi adalah “WILL ” adanya keinginan yang kuat baik itu PPAT maupun BPN dalam melihat tujuan yang akan dicapai Negara dalam hal ini rakyat sudah terlalu lama menunggu adanya reformasi ditubuh BPN mengingat begitu rentan terjadi konflik-konflik di pertanahan jika tidak mendapatkan kepastian hukumnya, pintanya.

Selain itu, bagaimana sistem kinerjanya. Sistem yang dibuat harus terukur sehingga mudah dijangkau, memang tidak mudah tetapi harus dikomunikasikan, dikordinasikan dengan baik, dari pihak BPN harus mengedepankan tranparansi data termasuk layout hasil pengukurannya sehingga mudah seorang PPAT melihat dan mendapatkan informasi yang akurat dan tepat. Beberapa sistem online yang sudah bisa diakses itu dipertahankan bahkan terus disempurnakan, dan beberapa titik stelsel pertanahan yang belum diinput dalam bentuk digital pun juga harus dilakukan penyempurnaannya, jelasnya.

Hal ini bisa dilakukan dengan dasar niat untuk bekerja tentunya dengan target target pengembangannya. Sehingga kendali mutunya secara statistik ikut meningkat, Klo perlu nama-nama pengukur, kasubsi yang berkaitan dengan ke-PPAT-an disetiap kantor pertanahan kota/kabupaten dibuatkan Grup yang akan dishare kepada PPAT diwilayah kerjanya ini akan membantu dalam proses kordinasi nantinya. Dengan sendirinya pengawasan BPN ke PPAT atau sebaliknya PPAT ke BPN bisa dilihat dan di awasi di media sosial yang dibentuk oleh  BPN & IPPAT disetiap wilayah kerjanya masing-masing, pungkasnya.***Mulbae

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

7 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

8 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago