Kabarone.com, Kediri Kota – Jajajran Satreskoba Polres Kediri Kota kembali berhasil membekuk kasus narkoba jenis sabu. Dalam keterangan di press release dengan media Kasat Narkoba AKP Siswandi mengungkapkan penangkapan tersebut Rabu (11/01/2017) di Mapolres Kediri Kota.
Menurut Siswandi kronologi pengungkapan tersebut berdasarkan serangakaian peneyelidikan dan laporan masyarakat. Dan pada hari Selasa (10/01/2017) sekitar pukul 17.15 di simpang empat Kel Semampir petugas berhasil mengamankan AR 22th Warga Kawron Kec.Papar Kabupaten Kediri.
“Setelah di lakukan penggeledahan tersangka kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 1 klip seberat 0,32 siap edar,” terang Siswandi.
Masih menurut Siswandi kemudian tersangka di amankan dan di bawa ke Polresta Kediri guna penyelidikan lebih lanjut.Dari pengembangan penyeldidikan petugas lantas mengamankan saudari AN warga Surabaya yang kos di Kota Kediri dan Hansen.
Dari perbuatan tersebut tersangka di jeraat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara.Dan denda paling 800 juta.
“Untuk tersangka yang sudah di amankan akan di lakukan pengembangan penyelidikan kaus tersebut”,pungkasnya. (sis)
KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…
KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…
LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…
JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…
Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…
Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…