Kasasi Ditolak, Kepala Bappeda Dijemput Kejari Kota Kediri

Hukum1,228 views

Kabarone.com, Kediri Kota – Simpang siur penahanan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kediri bernama Suprapto akhirnya terjawab.Hari ini Jumat (18/11/16) Kejari Kota Kediri mengadakan Jumpa pers terkait penahanan tersebut.

Dalam jumpa pers tersebut Kajari Kota Kediri Benny Santoso SH MH di damping Kasi Pidsus A.Rosyid dan Kasi Intel Supriadi menuturkan bahwasanya penahanan tersebut di lakukan kepada terdakwa Suprapto setelah Kejari Kota Kediri menerima amar putusan dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.Putusan MA No.541 K/Pid.Sus/2013 yang intinya menolak kasasi dari pemohon kasasi yaitu saudara Suprapto.

“Terdakwa kita jemput setelah ada putusan dari MA yang menolak permohonan banding saudara terdakwa” jelasnya.

Lebih lanjut Benny mnambahkan Suprapto merupakan terpidana Kasus Korupsi Dana Kas Daerah (Kasda) di tahun 2007 sebesar 30 miliar.Di masa pemerintahan Walikota A.Maschut tersebut Suprapto yang menjabat Kepala Bagian Keuangan dan Kepala Kas Daerah Edy Herwanto bersama melakukan perbuatan tersebut,namun ketika di sidang pengadilan Tipikor Surabaya Edy H menerima putusan tersebut dan Suprapto mengajukan banding.

“Posisi kasus tersebut secara ringkas Suprapto menerima hadiah dari PT SAU sebesar 320 jt sebagai imbalan atas di investasikanya dana idle ke bank sebesar 30 miliar”imbuh Benny.

Lebih lanjut Benny menuturkan bahw aliran dana tersebut di nikmati oleh 4 orang dan karena kasus tersebut sudah lama kalau memang di temukan bukti baru bisa di tinjau ulang.Terakit dengan kabar terdakwa sempat melawan ketika di eksekusi Benny menambahkan bahwa terdakwa cooperative dan tidak melawan.

Perlu di ketahui sebelumnya beredar kabar bahwa Kejari Kota Kediri mengeksekusi Suprapto pada hari Rabu (15/11/16) namun berita tersebut masih simpang siur karena pihak Kejari Kota Kediri terkesan saling lempar dan hari ini kemudian Kajari mengadakan jumpa pers kaitan tersebut.

Atas putusan MA tersebut terdakwa kemudian di jebloskan ke lapas II Kediri dan harus menjalani hukmuman badan selama 1 tahun dipo tong masa tahanan 22 hari.(sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *