Kabarone.com, Cirebon – Sudah dua tahun lebih masyarakat mempertanyakan laporan keuangan di salah satu Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) wilayah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, mengingat dalam pendapatan tiap Jum’at sampai sekarang mencapai ratusan juta tapi penggunaannya tidak tranparan dan diduga uang DKM disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.
” Kami jadi curiga jangan-jangan uang sodaqoh masyarakat untuk kemaslahatan umat melalui DKM di salah gunakan untuk kepentingan pribadi. Indikasi alasan penyalahgunaan wewenang sangat memungkinkan, sebab tiap Jum’at tidak ada pengumuman laporan rincian penggunaan uang hasil sumbangan dari masyarakat yang disampaikan sebelum sholat Jum’at dimulai, ” kata salah seorang tokoh masyarakat yang nama tidak mau dikorankan kepada media ini seusai sholat Jum’at (10/2).
Menurutnya seperti pada umumnya di masjid-masjid setiap hari Jum’at pengurus DKM menyampaikan laporan keuangan secara terperinci dari pendapatan uang keropak saat ibadah sholat Jum’at maupun sumbangan masyarakat dan para donatur/dermawan lainnya. Dengan rincian sumber uang masuk dari mana saja dan uang keluar dipergunakan untuk apa saja.
Namun ini yang di umumkan seraca global saja. Seharus selain laporan keuangan DKM diumumkan langsung sebelum khotbah Jum’at. Juga ada laporan keuangan DKM secara tertulis yang di cap/tanda tangan pengurus DKM (Ketua, Sekertaris & Bendahara) yang ditempelkan ditempat papan informasi agar semua masyarakat dapat mudah di akses serta diketahui masyarakat, ungkapnya.
Selain itu bila mengacu pada administrasi keuangan & demi keamanan uang DKM, maka uang itu di disimpan di sebuah bank terpercaya atas nama pengurus DKM. Sehingga penggunaan uang kas DKM tidak serta merta kepentingan pribadi. Belakangan dikabarkan uang kas DKM di simpan di rekening bank atas nama salah seorang pengurus DKM, kalau benar demikian kan jadi tidak baik hingga menimbulkan sawak sangka buruk, paparnya.
Salah seorang pengurus DKM Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon berinisial JA ketika di konfirmasi media ini Jum’at (10/2) dikediamannya mengaku sudah dua tahunan menjabat Bendahara DKM Al M dan hanya melaporkan keuangan secara global saja pada setiap hari Jum’at pada umumnya. ” Uang kas DKM Al M di simpan di sebuah bank terpercaya di Cirebon, tetapi rekeningnya atas nama pribadi sendiri, ” akunya.
Bisanya masuk ke rekening bank pribadi tujuannya hanya untuk memudahkan saat pengambilan uang ketika ada keperluan mendadak. Selain itu hasil kesepakatan bersama pengurus DKM Al M, bahwa uang kas DKM masuk rekening bank atas nama pribadi mendapat persetujuan Ketua DKM Al M, katanya.
Pengakuan JA saldo akhir per Januari 2017 kas DKM Al M mencapai di atas Rp.100 juta lebih. Namun ia (JA) tidak dapat memperlhatkan catatan pembukuan jumlah uang yang sebenarnya. Sementara informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan saldo akhir uang kas DKM Al M tersisa tinggal setengahnya & sisa uang yang separohnya diduga disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Masyarakat Pemerhati Anggaran Negara (Mapan) Cirebon, Agus Benny Hidayat menyatakan kalau benar uang kas DKM Al M di masukan ke rekening bank milik pribadi pengurus itu pelanggaran organisasi. Selain itu bagaimana pertanggung jawbannya serta masyarakat dapat mengetahui jumlah sebenarnya uang kas DKM Al M dengan uang milik JA.
Apalagi setiap Jum’at tidak disampaikan laporan hasil rekapitulasi uang masuk & uang keluar. Bilamana cara pembuktiannya bahwa uang kas DKM Al M jumlah nya Rp. 100 juta lebih. Juga bagaimana pembukuannya ketika JA mengambil uang dari rekening bank tersebut, apa untuk ke perlu an DKM Al M atau uang untuk kepentingan pribadi, ungkap Ketua Mapan Cirebon, Agus Benny Hidayat kepada media ini melalui sambungan telphon Jum’at (10/2) kemarin.
Saat ini berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik semua lembaga publik baik itu lembaga publik pemerintah maupun lembaga publik swasta termasuk DKM Al M dalam melaksanakan kegiatannya wajib tranparan dan apabila ada masyarakat minta Informasi publik (laporan keuangan), maka wajib dipenuhi, sebab yang melanggar undangan- undangan tersebut, bisa kena sanksi pidana, pungkasnya. (Mulbae)
KOTABARU,kabarOne.cpm- BaPaslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli- Syairi Mukhlis mulai merapatkan barisan…
By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…
JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…
KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…
Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…
KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…