Categories: Hukum

Bermain Judi, 4 Anggota DPRD Kab Cirebon Divonis 1,5 Bulan

Kabarone.com, Cirebon – Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Cirebon ditangkap aparat Polda Jabar karena judi di Hotel Prime Park Jalan PHH Mustofa Kota Bandung Kamis (21/7/2016) lalu. Kini keempatnya harus menghadapi vonis 1,15 bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (14/3/2017).

Keempat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang terlibat kasus judi remi masing-masing  Sugiharto, Aan Setiawan, Tanung Hidayat dan Supirman, SH alias Tong Eng. Oleh Majelis hakim PN Bandung keempatnya dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari. Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perjudian. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung Wasdi Permana menyatakan ke empat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ” Putusan tersebut 1 bulan 15 hari di kurangi masa hukuman, ” tandas Wasdi.

Sedang ke empat terdakwa dalam dakwaan primer tidak terbukti melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perjudian. Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa ke empat nya adalah anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang seharusnya memberikan contoh yang baik, tapi nyatanya justru prilakunya melakukan perbuatan tidak terpuji yang tak patut dicontoh bagi masyarakat. Adapun yang meringankan terdakwa menyesali perbutannya dan menjadi tulang punggung keluarga, ungkapnya.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon setelah ditangkap langsung “berganti baju” mengenakan pakaian tahanan Polda jabar. Dengan demikian, keempatnya pun resmi menjadi tahanan  anggota DPRD Kabupaten Cirebon ditangkap Dit Reskrimum Polda Jabar, Kamis (21/7/2016) dini hari. Mereka ditangkap karena kedapatan tengah bermain judi kartu remi di kamar 707 Hotel Prime Park, Bandung dengan barang bukti kartu remi dan uang Rp.4,7 juta penangkapan dilakukan sekitar jam 00.30 WIB.

Terdakwa anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang ditangkap adalah H. Sugiarto (Fraksi PKB) dengan barang bukti uang Rp1.300.000.- Aan Setiawan (Fraksi PDIP) BB Rp 1.050.000, Supirman, SH (Fraksi Hanura) BB. Uang tunai Rp. 1.500.000, H.Tanung (Fraksi PKB), BB. 650.000 berikut 2 set kartu remi.Serta 1 orang saksi/penonton H. Anim Falakhudin.

Vonis ke empat terdakwa tidak disertai penahanan, sebab para terdakwa menjalani status tahanan kota. Perbandingan hitungan penahanan sel penjara dengan tahanan kota yaitu lima hari tahanan kota sama dengan satu hari di penjara, pungkasnya.  (Mulbae)

 

redaksi

Recent Posts

Ditinggal Kerja, Rumah Ludes Terbakar; Policeline Terpasang

KOTABARU,kabarOne.com- Diduga akibat korsleting listrik, sebuah rumah ludes terbakar di Desa Gunung Sari, RT 006…

10 hours ago

RPJMD Merupakan Produk Daerah, Syairi Mukhlis; RPJPD Bersinergi Dengan RPJPN

KOTABARU,kabarOne.com- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan produk daerah atau perda yang sudah disepakati…

11 hours ago

Inspektorat Kabupaten Lamongan Sidak Rutin Di 6 Desa Kecamatan Sugio

LAMONGAN, Kabar One.com- Tim Inspektorat Pembantu (Irban) wilayah Kabupaten Lamongan segera memeriksa 6 (enam) Kepala…

2 days ago

Antisipasi Banjir, Camat Gambir Pimpin Gerebek Lumpur RW 02 di Kel Petojo Utara

JAKARTA, Kabar One.com : Dalam rangka mengantisipasi banjir saat memasuki musim penghujan, Pemprov DKI Jakarta…

2 days ago

PN Jakarta Utara Sidangkan Perkara Penipuan dan TPPU Bisnis Cangkang Kelapa Sawit Terdakwa TM Hawari Cs

Jakarta, Kabarone.com,-Terdakwa TM Hawari yang didakwa bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan (sidang…

2 days ago

Waka Komisi III DPR RI, Kunker Pengadilan Tinggi makasar

Jakarta, KABARONE : Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. mengharafkan Komisi III…

2 days ago