Kabarone.com, Tangsel – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti persidangan yang telah disita Kejaksaan. Pemusnahaan barang Bukti tersebut di loksi Kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPITEK) Serpong Tanggerang, Jumat (19/5) Pukul 9.30 wib.
Kejari Jakarta Pusat Didik Istiyanta mengatakan, “Jalan jalan ke danau toba. Ada airnya jangan, coba coba pakai narkoba jika ingin hidup sehat.”
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu sebanyak
497,21 gram, ganja 1378.869 gram dan 1,107 butir ekstasi.pil Lexotan 685 butir , obat tampa izin edar 1 Duz,” Ungkap Didik.
Berdasarkan data Rekapitulasi narkotika Psikotropika , Obat terlarang lainnya yang ditangani sejak maret 2016 hingga Desember 2016.
Didik menambahkan, ” Jangan pernah beli strika klau bukan merk jawara, Jangan pernah memakai narkotika jika tidak ingin msuk penjara,” ungkap Didik .(Sena)
JAKARTA,Kabar One.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…
JAKARTA,Kabar One .com-Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja…
Jakarta ,Kabar One.com-Growtech Jakarta dan ProPak Indonesia didukung oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan berbagai…
JAKARTA, KABARONE :Acara Pagelaran Wayang Kulit semalam suntuk Sabtu malam tgl 31 Agustus 2024 sangat…
JAKARTA,Kabar One.com : Dalam Rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke 79 Mahkamah Agung RI Tahun…
Jakarta ,Kabarone.com,-Keluarga korban orang hilang meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri RI) Sulistyo Sigit Prabowo,…