K
abarone.com, Konawe Utara – Menyambut bulan suci Ramadhan 1438/H 2017 M, Kepolisian Sektor (Polsek) Lasolo menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon), Kamis (18/5). Hal ini dilakukan untuk mensterilkan wilayah hukum Polsek Lasolo dari peredaran miras untuk menciptakan rasa aman di masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci ini. “Kami bersama anggota melakukan operasi cipta kondisi dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1438/H 2017 M, kami lakukan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat utamanya yang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan, kata Ipda Hermanto. Menurutnya, dalam bulan suci Ramadhan ini pihaknya berupaya menjaga kondisi agar tetap aman sehingga operasi cipta kondisi perlu dilakukan. Kita harus menciptakan kondisi yang tenang, damai dan rasa aman di masyarakat, agar pelaksanaan ibadah umat Islam bisa berjalan dengan baik, jelasnya. Mengingat masyarakat masih ada yang suka mengkomsumsi Minuman Keras (Miras), maka kami selalu berupaya memberikan pembinaan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat melalui upaya persuasif yang dilakukan oleh anggota kami di lapangan khususnya para Babinkamtibmas, ujarnya. Tentunya dengan harapan bisa menjadikan wilayah hukum Polsek Lasolo minim dari pada tindak pidana akibat mengkomsumsi miras, imbuhnya. Kegiatan ini mulai dilaksanakan pada hari ini sampai waktu yang tidak di tentukan, dimana tujuan utamanya adalah membuat wilayah hukum Polsek Lasolo terhindar dari pelanggaran akibat telah mengkomsumsi miras, terang Ipda Hermanto. Kasi Humas Polsek Lasolo Bripka Ronald Zahromi saat di wawancara terkait kegiatan Cipta Kondisi ini mengatakan, kegiatan ini resmi dimulai pada hari ini dan akan terus dilaksanakan sampai batas waktu yang belum di tentukan, dimana sasaran utamanya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya mengkomsumsi miras, perjudian, narkoba karena itu kami libatkan semua bagian termasuk reserse kriminal, jelasnya. Lanjut Ronald Zahromi, pada Ops Cipkon hari ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti miras, satu botol Bir Bintang, dua botol Jenever cap kura bangau, satu galon minuman tradisional jenis Saguer, minuman tradisional jenis pongasi lima liter, pemilik Yusliatin dari Desa Lalowaru Kecamatan Lasolo, Hasnah Desa Watukila, dan Marlianti dari Desa Andomowu, dan kini di amankan di Polsek untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan, sementara pemilik dilakukan pembinaan dan tidak menjual kembali miras, ungkapnya.(Andi Jumawi).