Categories: DaerahRegional

PT Merak Jaya Beton Akhirnya Beri Kompensasi Warga Dari 25 Menjadi 39 Juta

Kabarone.com, Kediri – PT Merak Jaya Beton di Dusun Grompol, Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri yang mengolah cord an sempat di tutup warga  akhirnya merealisasi tuntutan ganti rugi dampak kebocoran tangki yang mengakibatkan polusi semen, beberapa waktu lalu.

Tetapi, nilai kompensasi yang diberikan ternyata jauh lebih kecil dari usulan.

Dalam pertemuan antara warga Dusun Grompol dengan PT Merak Jaya Beton di Balai Desa Ngebrak, yang berlangsing, pada Senin (29/5/2017) malam,

perusahaan hanya mampu membayar ganti rugi total senilai Rp 39 juta untuk 150 kepala keluarga (KK) terdampak. Ini terinci, warga di ring satu hanya diberi Rp 500 ribu, ring dua Rp 300 ribu dan ring tiga Rp 150 ribu.

Ketua RT 1 / RW 1 Unggul Wicaksono mengatakan, warga menerima kompensasi uang kebersihan yang diberikan PT Merak Jaya Beton, meskipun nilainya jauh lebih kecil. “Yang kami usulkan untuk warga di ring satu Rp 1,5 juta, ring dua Rp 1 juta dan ring tiga Rp 750 ribu. Sedangkan total warga terdampak yang kami ajukan 160 KK,” ujar Unggul Wicaksono.

Pembayaran ganti akan dilaksanakan, pada Kamis (1/6/2017) besok, pukul 13.00 WIB. “PT Merak Jaya Beton janji pembayaran akan dilakukan pukul 13.00 WIB. Paling molor pukul 14.00 WIB,” jelas Unggul.

Warga menerima nilai ganti rugi jauh lebih kecil, dengan alasan mereka memiliki tuntutan kedua yaitu, menolak berdirinya PT Merak Jaya Beton diatas Tanah Kas Desa Ngebrak. Sebab menurut warga, kedatangan PT Merak Jaya Beton diluar sepengetahuan mereka, namun hanya memperoleh izin dari pemerintah desa.

“Ada tuntutan kedua, masalah warga tidak memberi izin PT Merak Beton di Tanah Kas Desa.

Tuntutan warga ini sudah final dan perusahaan maupun pemerintah desa harus menghormatinya. Sebab, yang menerima dampaknya warga, bukan Kepala Desa atau pihak lainnya. Dan lagi, warga tidak pernah dilibatkan dalam pendirian pabrik ini disini. Tahu-tahu ada pabrik diatas Dusun Grompol ini,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan warga yang menghendaki pabrik pengolahan cor itu pergi dari Dusun Ngebrak, perwakilan PT Merak Jaya Beton Rohman Hakim mengapresiasinya. Namun, menurutnya, ada mekanisme.

“Warga Dusun Grompol tidak sependapat apabila PT Merak Jaya Beton ini berdiri disini. Kami rasa warga masyarakat di hadapan hukum sama. Kita taati hukum yang berlaku. Demo hak warga negara. Terkait usulan monggo, apresiatif dan menarik. Terkait ini PT Merak adalah perusahaan yang dengan kaitannya sama pemda. Matur nuwun aspirasinya,” jawab Rohman Hakim.

Masih Rohman, dia tidak boleh membatasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Tetapi semuanya harus melalui aturan dan proses serta konsekuensinya.

“Saya tidak boleh membatasi bapak-bapak. Warga bisa bilang presiden satu harus turun, pak lurah harus turun, pak camat harus rurun. Tetapi apakah bisa langsung minta turun seperti itu. Ada aturannya, ada konsekuesinya,” ucap Rohman kemudian menutup pertemuan tersebut.

Setelah kepergian perwakilan PT Merak Jaya Beton, warga kemudian mendesak Kepala Desa Ngebrak Saeroji untuk melakukan langkah penutupan terhadap pabrik. Mereka meminta Kades bertanggung jawab, karena kedatangan perusahaan di desanya karena izin dari orang nomor satu di Desa Ngebrak itu.

“Tampaknya perusahaan tidak menerima tuntutan warga menuntut penutupan pabrik. Mereka akan menempuh jalur hukum. Tetapi kami minta supaya Kepala Desa Ngebrak bertanggung jawab. Karena Dialah yang mengizinkan pabrik ini datang. Sementara warga tidak pernah diajak urun rembuk,” kata Unggul, Ketua RT 1 ini.

Didalam pertemuan tersendiri antara warga dengan Kades Saeroji, seusai perwakilan PT Merak Jaya Beton pergi sempat terjadi perdebatan sengit. Diantaranya karena warga merasa sudah ditipu oleh Kades perihal pemanfaatan TKD untuk kegiatan produksi PT Merak Jaya Beton.

“Saya akan mengulang kembali saat sebelum PT Merak Jaya Beton ini datang. Waktu itu, sampean bilang tanah akan direklamasi supaya bisa ditanami. Terus datang besi, sampean bilang katanya ada yang titip. Eh ternyata, tidak lama setelah itu pabrik berdiri. Sampean sudah berbohong pak Lurah,” kata salah seorang warga dalam forum pertemuan.

Selain merasa ditipu tentang reklamasi TKD yang merupakan bengkok Kasun III, warga juga kecewa tidak pernah diajak berkomunikasi tentang berdirinya pabrik PT Merak Jaya Beton. Sehingga warga merasa aneh apabila pabrik akhirnya mendapatkan izin dari pemerintah baik izin IMB maupun HO.

Terpisah, Kades Ngebrak Saeroji mengakui tentang program reklamasi tersebut. Tetapi dalam perjalanan justru ada investor yang akan memanfaatkan TKD seluas 430 rhu tersebut. Karena nilai sewanya jauh lebih tinggi dari sewa untuk kegiatan pertanian, dan dengan pertimbangan PAD Desa, akhirnya kami menyepakati. Dan kami sudah membahas ini bersama lembaga BPD.

“Awalnya memang akan direklamasi. Terus desa mengajukan bantuan tanah uruk dari bongkaran di perusahaan Gudang Garam. Di tengah urug selesai, kemudian ada investor masuk,” beber Saeroji.

Investor yang dimaksud adalah PT Merak Jaya Beton. Perusahaan, tambah Saeroji, mengajukan sewa tanah untuk kegiatan industri. Setelah itu, Pemdes Ngebrak menggelar rapat bersama BPD untuk membahas hal itu.

“Dalam rapat bersama lembaga BPD itu muncul isi perjanjian yang kemudian juga muncul rancangan peraturan desa (perdes) dan draf perjanjian. Lalu kami ajukan izin ke Bupati Kediri untuk alih fungsi lahan dari tanah pertanian menjadi tempat usaha,” beber Saeroji.

Setelah proses pengajuan itu, tim dari Pemkab Kediri turun. Akhirnya, izin alih fungsi turun pada Januari 2016. Dua dokumen yaitu, draf perjanjian sewa dan perdes itu kemudian digunakan untuk mengurus izin IMB dan HO perusahaan. Izin lalu turun pada Juni 2016.

Di dalam draf perjanjian sewa antara Pemdes Ngebrak dan PT Merak Jaya Beton itu disepakati nilai sewanya Rp 4 juta per 100 rhu lahan. Sementara lama masa sewa 2 tahun dan dapat diperpanjang hingga 6 tahun.

Tetapi baru berjalan 1 tahun, tangki PT Merak Jaya Beton alami kebocoran yang mengakibatkan polusi debu semen. Akhirnya warga melakukan penyegelan terhadap pabrik.

Sementara itu, Polres Kediri telah menerjunkan dua tim yaitu, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus untuk menyelidiki kasus ini. Penyelidikan utama difokuskan pada perizinan pabrik dan limbah yang ditimbulkan. (sis)

 

redaksi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

7 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

8 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

9 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

16 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

20 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago