KEDIRI. Kabarone.com – Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (13/7)lakukan penggerebekan dan penggeledaha di Karaoke keluarga INUL VISTA yang berada di Mall Sri Ratu, Jalan Hayam Wuruk 46, Kediri.
Dalam operasi dadakan itu telah diamankan 10 orang yang diduga melakukan praktik Prostitusi dan Pornograf penampilan tari telanjang dan atau mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.
Ke 10 orang yang diamanan tersebut diantaranya 4 perempuan, Popy (32), Wida (31), Rosa (23), Echa (26) yang berperan sebagai penari telanjang.
Selanjutnya Dewi (Kasir), Aldi (waitress), Supri (Security), Ilham (36) (Manager), dan dua orang tamu pengunjung atau pengguna jasa tarian telanjang, Alfian dan Adi, di Room no. 02.
Diduga Manager Karaoke Kelurga Inul Vista, Ilham berperan atau dapat menyediakan perempuan yang dapat menemani tamu untuk karaoke di Inul Vista, sekaligus dapat memberikan layanan tari telanjang dan ML (Making Love) di dalam Room Inul Vista.
Dalam penggrebekan tersebut tim Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa Bill room, uang tunai Rp. 5 juta, Ceana dalam (CD), dan Handphone.
Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut ke 10 orang tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim.
(Sis)
KOTABARU,kabarOne.com- Desas desus calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru semakin sentar, sebuah nama baru kini…
Bangka Barat, Kabar One.com - Dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Indonesia yang diadakan di Dusun…
JAKARTA ,Kabar One.com– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, mengklarifikasi pernyataan…
Jakarta Wakil Ketua Makamah Agung Bidang yudisial Prof Dr Sunarto SH MH mendampingi Ketua Makamah…
Jakarta Kabarone.com,-Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, diminta agar mengevaluasi…
TANAH BUMBU,kabarOne.com- Menjadi pusat perhatian dan menarik bagi masyarakat Tanah Bumbu, Poster Wabub Kotabaru aktif…