Kabarone.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruhnya gugatan yang diajukan Iming Telasonika terhadap Advokad Hartono Tanuwidjaja dan Miko Suharyanto. Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim MH. Frangky Tambuwun, SH, MH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selasa (6/3).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Frangky mengatakan, pengajuan bukti dalam perkara perdata merupakan suatu keharusan untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil yang diajukan penggugat maupun tergugat. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata untuk menilai kualitas kebenaran suatu bukti sesat atau tidak bukti yang diajukan itu.
“Jadi, bukanlah kewenangan masing-masing para pihak, termasuk penasihat hukumnya. Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk itu. Para penggugat tidak mempunyai kwalitas sebagai penggugat dalam perkara tersebut, termasuk dalil-dalil yang diajukan juga tidak mendukung materi gugatannya,” jelas Franky dalam persidangan.
Selain itu, menurut Majelis Hakim Franky, obyek perkara berupa rumah di Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk (PIK) tidak terkait dan tidak ada hubungannya sama sekali terhadap para penggugat
Sebelumnya, Penggugat (Iming) menuding tergugat menggunakan bukti- bukti sesat. Padahal, bukti yang diajukan tergugat tersebut telah dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Bahkan, dengan bukti tersebut gugatan Iming Cs telah ditolak Majelis Hakim.
Majelis Hakim mengatakan, penguasaan rumah (obyek sengketa) oleh tergugat tidak bisa diganggu gugat dan sah secara hukum. Disamping didukung akta juga diperkuat bukti-bukti cicilan atau pelunasan yang dilakukan tergugat. Bahkan status kepemilikannya sudah ditingkatkan menjadi hak milik oleh tergugat.
Dengan demikian tidak ada dasar hukum penggugat mengajukan gugatan terkait kepemilikan rumah tersebut terhadap tergugat. Akibat dipaksakannya gugatan, maka ada kesan penggugat memanfaatkan hukum dalam mengajukan gugatannya.
“Bahkan penggugat berusaha mencari celah kelengahan hakim dengan gugatannya. Jadi gugatan penggugat tidak jelas, kabur dan tidak didukung posita yang sesuai dengan kenyataan,” tutup Majelis Hakim.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Kuasa Hukum tergugat Hartono Tanuwidjaja tampak puas dan gembira. “Kebenaran dan keadilan memang harus didapatkan pihak yang benar,” pungkasnya usai mendengarkan putusan majelis Hakim.(sena).
KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…
Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…
Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…
KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…
KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…
KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…