Melarikan Diri Antar Pulau Buronan Korupsi Anggaran Desa Kabupaten Bengkulu Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejagung di Bekasi

Hukum467 views
Jakarta Kabarone.com,-Bagaikan pepatah “Sepandai pandai Tupai melompat akhirnya jatuh juga”, walau telah melarikan diri ke antar pulau akhirnya ketangkap juga, pepatah tersebut sebagaimana dialami tersangka buronan dari penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, tersangka korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017, Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti, Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara. Tersangka yang sudah melarikan diri antar pulau Sumatera Provinsi Bengkulu ke pulau Jawa wilayah Bekasi itu akhirnya tidak berdaya diciduk tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tim Tabur Kejagung).
Sebagaimana identitas tersangka yang diamankan petugas Kejaksaan yakni;
Nama : S alias US
Tempat Lahir : Lebong Tandai
Umur/Tanggal Lahir : 49 tahun, lahir 25 Agustus 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal :  Desa Karya Pelita RT. 004 RW. 002, Kec. Marga Sakti Sebelat, Kab.Bengkulu Utara – Bengkulu
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard E Simanjuntak, dalam Pers rilisnya menyampaikan, proses hukum terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (P-8) No.Print-02/N.7.12/Fd.1/11/2018 tanggal 2 November 2018 dan No.Print-02A/L.7.12/Fd.1/06/2019 tanggal 19 Juni 2019. Tersangka S alias US merupakan ditengarai terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar 400 juta rupiah lebih.
Saat dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sesuai prosedur hukum, tersangka malah melarikan tidak hadir sehingga ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilakukan pencarian. Dalam pelariannya tersangka S alias US diamankan di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Leonard mengatakan, tersangka S alias US dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diberangkatkan ke Bengkulu Utara pada yang direncanakan hari Jumat 07 Januari 2022. Nantinya tersangka akan menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Bengkulu dan disidangkan di Pengadilan Bengkulu guna pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara yang ditimbulkan perbuatan tersangka.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, menghimbau kepada seluruh yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, ucap Leonard 6/01/2022.
Penulis : P. Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *