Categories: Hukum

Seorang Mahasiswa di Semarang Pesan Ekstasi Dari Belanda via Dark web

Kabarone.com, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang berinisial CPI (21) yang kedapatan membeli ekstasi melalui dark web yang berlokasi di Belanda.

“Bea dan Cukai melaporkan adanya paket berisi ekstasi melalui jasa pengiriman pos dari Belanda,” ungkap Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru di kantor BNNP Jateng pada Rabu (04/04/2018).

Dia menyampaikan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjung Emas Semarang memberi informasi adanya kiriman paket berisi narkotika dari Belanda melalui jasa kiriman kantor pos pada 12 Maret 2018.

Kemudian Tim BNNP Jateng melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut dan pengawasan melekat selama kurang lebih selama 15 hari.

Setelah melakukan pantauan, petugas BNNPJateng akhirnya melakukan penangkapan terhadap mahasiswa asal Bandung, Jawa Barat tersebut saat pelaku usai makan di sebuah warung angkringan di wilayah Pedalangan, Kecamatan Banyumanik Semarang pada Senin (26/3/2018) malam.

Dari hasil penggeledahan petugas ditemukan sembilan butir ekstasi yang ditaruh dalam amplop putih.

CPI mengaku ekstasi tersebut dipesan dengan harga Rp.800 ribu yang dibayarnya dengan menggunakan Bitcoin.

Brigjen Agus menjelaskan pelaku sudah dua kali memesan narkotika secara online langsung dari Belanda.

Menurutnya pengungkapan kasus penyalahgunaan yang dilakukan oleh mahasiswa ini, menunjukkan bahwa kalangan pelajar di Jawa Tengah masih menjadi incaran maupun sasaran potensial peredaran narkotika.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Tjerja Karja Adi mengatakan, kasus pengiriman narkoba via Pos merupakan kali kedua terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas.

Untuk pengiriman barang pertama dapat lolos karena diduga dikemas dalam kemasan yang sulit dideteksi.

“Bisa jadi begitu, kemasan sulit dideteksi. Apalagi sehari ada ratusan kiriman Pos dari luar negeri. Maka Ini ancaman serius narkoba menyasar mahasiswa yang harus ditanggulangi,” tandasnya.

Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat sinergitas Bea dan Cukai (BC) Tanjung Emas Semarang dan BNN Provinsi Jawa Tengah. (amr)

redaksi

Recent Posts

Dua Raperda Pemkab Kotabaru di Sidangkan DPRD Kotabaru

KOTABARU,kabarOne.com- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan III Rapat ke-9 tahun sidang 2023/2024 digelar…

6 hours ago

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur Mengucapkan Selamat Atas dikukuhkan dan diterimakannya SK (PPPK) Formasi tahun 2023

Lamongan,Kabar One.com-Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur beserta jajaran Anggota Legislatif lainnya mengapresiasi langkah…

8 hours ago

Satpol PP Lamongan Gencar Lakukan Pemberantasan Rokok Ilegal

Lamongan,Kabar One.com-Dalam rangka intensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan…

9 hours ago

GNSTA dan LKD Digelar Pemkab Kotabaru, Arsip Sebagai Sumber Informasi

KOTABARU,kabarOne.com- Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan pemusnahan arsip inaktif pada lembaga kearsipan…

16 hours ago

Ungkapan Mantan Kapolres Kotabaru di Malam Pisah Sambut, Ini Kata Wabup Arul

KOTABARU,kabarOne.com- Malam Ramah Ramah Pisah Sambut Kapolres Kotabaru dari AKBP Dr. Tri Suhartanto kepada AKBP…

20 hours ago

Tiba di Mapolres, AKBP Doli M Tanjung Disambut Hangat

KOTABARU,kabarOne.com- Setelah dilaksanakannya serah terima jabatan Kapolres AKBP Doli M Tanjung, S.I.K yang baru saja…

1 day ago