JAKARTA ,KABARONE .COM: Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Sugeng Riyono SH MHum mengatakan Aparat penegak hukum tidak boleh melakukan rekayasa dalam menangani suatu perkara dan harus jujur pada hati Nurani.
” Aparat penegak hukum termasuk hakim tidak boleh melakukan rekayasa dalam menangani suatu perkara. Mereka harus jujur dan mengedepankan hati Nurani,” kata Sugeng Riyono SH MHum kepada wartawan, Senin (22/4/2024)
Menurut Sugeng Hakim sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif tidak boleh memihak harus independent agar tidak merugikan mereka yang mencari keadilan
” kejujuran dan berpihak pada hari nurani serta independent merupakan kunci dalam menangani suatu perkara agar tidak menzolimi pencari keadilan,” jelasnya.
Berkaitan dengan kasus kasus banding yang diajukan ke pengadilan tinggi Sugeng mengatakan Hakim Pengadilan Tinggi secara optimal akan menangani perkara banding.
“Dalam Kasus banding apabila putusan pada Tingkat pertama sudah sesuai majelis Hakim pengadilan tinggi hanya tinggal menguatkan saja dalam putusannya,” ucapnya.
Menurutnya Hakim sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif akan menjaga supremasi hukum dan melindungi hak-hak individu.
” hakim dalam menegakkan keadilan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum,” ujarnya.
Menurutnya Hakim yang bertugas dalam sistem yudikatif harus mengambil keputusan berdasarkan hukum dan bukti yang ada, tanpa adanya diskriminasi atau preferensi pribadi.
” Putusan yang diambil oleh hakim harus berdasarkan bukti bukti yang ada tanpa adanya diskriminasi atau keberpihakan pada salah satu pihak tertentu,” tegasnya.
Selain itu lanjut Sugeng Hakim harus mendengarkan argumen dan bukti yang diajukan oleh para pihak.
“Mendengarkan argumen dan bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta dan hukum yang relevan sebelum membuat keputusan,” pungkasnya. (Sena) .