Kabarone.com, Lamongan – Kembali terjadi tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SDN Kalitengah Lamongan Jawa Timur. Sehingga sikap tersebut memiliki efek hukum, sesuai dengan pasal 18 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalang halangi wartawan maka akan diancam kurungan penjara selama 2 tahun dan denda 500 juta rupiah.
Tindakan yang bertentangan dengan undang-undang tersebut dilakukan oleh oknum kepala sekolah saat Wartawan melakukan liputan UASBN SD pada hari terakhir, hal pelarangan liputan tersebut dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Kalitengah Samsul Hadi. Saat itu dia membentak dengan bahasa kasar dan melarang wartawan untuk masuk meliput kegiatan UASBN di SDN Kalitengah. Sabtu,(05/05).
Oknum Kepala Sekolah yang tidak mencerminkan dia sebagai pimpinan seorang pendidik di lembaga SDN ini
bukan cara dan sikap yang bijak yang dilakukan oleh Sang Kepala Sekolah, sehingga sikap yang ditunjukan Samsul Hadi itu sangat disayangkan oleh para pihak termasuk Ketua Komite yang sebagai mitra kerjanya.
Kejadian tersebut bermula ketika wartawan melakukan liputan UASBN dihari terakhir di SDN tersebut. Untuk mohon ijin konfirmasi. Malah dbentak-bentak.
Sontak Samsul Hadi dengan lantang teriak, “saya sibuk saya mau rapat,..!!! ujarnya dengan nada teriak.
Jika menilik dari tindakan Samsul Hadi kepada awak media, dimana pada saat itu diruang kantor kepala sekolah terkait monitoring kegiatan USBN. Bukan tanpa alasan awak media datang liputan ke Lembaga SD tersebut melainkan ada alasan yang jelas yaitu liputan UASBN.
Mengetahui hal tersebut tentunya menjadikan perhatian dari guru-guru yang lain. Akhirnya, seperti yang disampaikan oleh salah guru di SD Kalitengah tersebut, “tunggu sebentar ya mas kepala sekolah mau rapat dengan pengawas ujian” ujarnya
Terkait persoalan ini Sekretaris Komite (YN) saat kami konfirmasi angkat bicara, “Kejadian ini sebetulnya tak boleh terjadi dan sangat disayangkan, karena wartawan adalah mitra lembaga pendidikan juga mitra pemerintah karena mereka untuk publikasi publik.
Lebih lanjut, “karena kami Komite sebagai mitra sekolah sesuai tupoksi Perannya memberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan, mendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, mengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, memediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan,” jelasnya.(red).
KOTABARU,kabarOne.cpm- BaPaslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli- Syairi Mukhlis mulai merapatkan barisan…
By :Amin Santoso Ketua umum Forum Kajian Informasi Strategis ( FORKAIS) Lamongan,Kabar One.com-warga Desa Sekitar…
JEPARA, kabarone.com- PT PLN Indonesia Power (IP) UBP Semarang bekerja sama dengan Inisiatif Zakat Indonesia…
KOTABARU,kabarOne.com- Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru diresmikan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, S.H…
Jakarta ,Kabarone.com,-Psikolog dr Mintarsih Abdul Latief, bagaikan menelan pil pahit, lantaran dihukum membayar denda, agar…
KOTABARU,kabarOne.com- Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berikan piagam apresiasi kepada Tim Sentra Gakkumdu Polres Kotabaru bertempat…